JAKARTA, KOMPAS.com - Mangkirnya pemimpin organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dari panggilan polisi pada Selasa (1/12/2020) akhirnya membuat kepolisian kembali melayangkan surat panggilan kedua.
Surat tersebut diantarkan secara langsung oleh penyidik Polda Metro Jaya yang didampingi oleh Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan pada Rabu (2/12/2020).
Namun, upaya polisi untuk menemui Imam Besar FPI tersebut harus terkendala karena diadang oleh pendukungnya yang menamai diri Laskar Pembela Islam (LPI)
Kronologi pengadangan
Seperti yang dilansir Warta Kota, sekitar empat hingga enam penyidik kepolisian yang didampingi Kapolsek Tanah Abang mendatangi kediaman Rizieq di Gang Paksi, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.50 WIB.
Maksud dan tujuan kedatangan mereka adalah untuk melayangkan surat panggilan yang kedua terkait kasus kerumunan orang di hajatan putri dari Rizieq yang bernama Najwa Shihab pada tanggal 14 November silam yang masih berada dalam masa PSBB transisi.
Baca juga: Rizieq Shihab dan Menantunya Tak Penuhi Panggilan Polisi, FPI: Karena Kesehatan
Namun, penyidik tidak dapat langsung bertemu dengan yang bersangkutan ataupun perwakilannya karena diadang oleh LPI yang sudah membuat barikade di gang tersebut.
Salah satu perwakilan dari Laskar Pembela Islam meminta pihak kepolisian untuk menunggu sembari mereka berkoordinasi dengan keluarga dari pimpinan mereka.
"Mohon maaf, Bapak harus menunggu di sini dulu. Kita koordinasi dulu ke dalam," kata salah satu perwakilan laskar.
Padahal, diketahui pihak kepolisian tersebut telah mengantongi "izin" dari tim pengacara Rizieq bernama Aziz Yanuar.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan