Pemain sinetron Anak Jalanan ini ditangkap pada Kamis (20/2/2020) dini hari, di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
Dia ditangkap setelah polisi menciduk tersangka lain berinisial G di lokasi yang sama.
Awalnya, polisi menangkap tersangka G di lobi hotel. G mengaku hendak mengantarkan paket narkoba jenis sabu kepada Farhan.
Atas informasi tersebut, polisi langsung bergerak menangkap Farhan yang menginap di salah satu kamar hotel.
Ia diamankan beserta alat bukti berupa alat isap sabu (bong) dan ponsel.
Kepada polisi, Farhan mengaku telah mengonsumsi sabu selama enam bulan.
Model majalah dewasa ini ditangkap di apartemen di kawasan Jakarta Utara pada Senin (24/2/2020), saat dirinya melakukan proses transaksi narkoba dengan seseorang berinisial RH.
Mereka langsung diringkus berikut barang bukti, antara lain berupa 10 butir ekstasi dan sabu-sabu seberat 0,63 gram.
Setelah dilakukan tes urine, Vitalia terbukti positif menggunakan narkoba.
Sebelumnya, Vitalia juga pernah terlibat kasus narkoba pada tahun 2015. Saat itu, ia ditangkap di hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara, bersama enak rekannya.
Hasil tes urine menyatakan Vitalia positif mengonsumsi ekstasi.
Pada 16 Maret 2020, artis peran Vannesa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah atau biasa dipanggil Bibi Ardiyansyah ditangkap jajaran Polres Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Saat menangkap keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 20 butir pil jenis psikotropika.
Keesokan harinya, Vanessa dipulangkan lantaran tes urinenya menunjukkan negatif penggunaan narkoba.
Namun pada 9 April 2020, polisi kembali mengamankan Vanessa di kediamannya atas kepemilikan pil Xanax.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta rupiah pada Kamis (5/11/2020).
Namun, Vanessa tak perlu menjalani masa hukuman sepenuhnya lantaran dia sudah menjadi tahanan kota sejak 9 April 2020 lalu.
Hingga hari dijatuhkannya vonis, yakni 5 November 2020, Vanessa telah menjalani masa tahanan kota selama 210 hari yang setara dengan 42 hari masa tahanan rutan.
Dengan demikian, Vanessa masih harus menjalani sekitar 1,5 bulan masa tahanan penjara di rutan.
Baca juga: Polisi Sebut Ada Kemungkinan Rehabilitasi untuk Iyut Bing Slamet
Artis sinetron Ganteng-Ganteng Serigala ini ditangkap di salah satu kamar hotel di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan pada 10 April 2020.
Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa 0,25 gram sabu, alat bong lengkap dengan pipetnya, dan satu buah gawai.
Berdasarkan pemeriksaan urine, Reza dinyatakan positif menggunakan tiga jenis narkoba sekaligus, yakni sabu, ekstasi, dan obat-obatan yang masuk dalam golongan psikotropika.
Aktor senior yang memiliki nama asli Irwan Susetio ini ditangkap pada 14 April 2020 di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus ganja seberat 18 gram dan alat isap sabu atau bong.
Hasil tes urine pun menunjukkan bahwa Tio positif menggunakan methamphetamin dan amphetamin.
Kepada polisi, dia mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu sekali dalam seminggu.
Tio juga mengaku pernah mengonsumsi ganja. Hal ini dibuktikan dengan penemuan barang bukti 18 gram ganja di kediamannya.
Pada hari yang sama saat penangkapan Tio, Polres Metro Jakarta Barat menangkap artis peran Naufal Samudra (20) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja sintetis yang dimasukkan ke liquid rokok elektrik atau vape.
Naufal ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada 14 Maret 2020.
Kepada polisi, Naufal mengaku menggunakan ganja sintetis untuk membantu dirinya lebih tenang dan rileks saat hendak tidur.
Untuk memastikan kandungan narkoba yang digunakan oleh Naufal, polisi melakukan test urine dengan test kit.
Berdasarkan test urine awal, hasil tes menyatakan Naufal negatif penggunaan narkoba.
Meskipun demikian, penyidik Polres Metro Jakarta Barat tetap menahan Naufal karena merujuk pada UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Fakta Penangkapan Iyut Bing Slamet atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba