Roy ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan psikotropika oleh jajaran Polres Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2020).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Vivick Tjangkung, mengatakan, Roy ditangkap dengan barang bukti 21 butir jenis psikotropika.
Vivick menjelaskan, pihaknya langsung melakukan tes urine terhadap Roy saat penggerebekan di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Hasilnya, Roy dinyatakan positif mengunakan psikotropika jenis benzodiazepine alias benzo.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana lima bulan kepada Roy, dengan dipotong masa penahanan, pada sidang yang digelar Agustus lalu.
Ia pun diwajibkan untuk menjalani rehabilitasi.
Aktor Dwi Sasono ditangkap pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 di kediamannya kawasan Pondok Labu.
Polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram yang disembunyikan dalam guci yang diletakkan di atas lemari.
Dari pemeriksaan, Dwi Sasano menggunakan ganja sejak lulus dari bangku SMA.
Dalam sidang perdana pada 2 September lalu, Dwi Sasono didakwa dengan dua pasal alternatif yakni Pasal 111 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1.
Dwi Sasono akhirnya mendapat vonis enam bulan rehabilitasi saat sidang pada Kamis (8/10/2020).
Muhammad Firdaus dan Aris Marabessy, tim kuasa hukum dari Dwi, mengatakan bahwa putusan itu sesuai dengan pleidoi yang mereka ajukan sebelumnya.
Artis peran sekaligus produser, Jerry Lawalata ditangkap Satreskoba Polres Jakarta Utara pada Jumat 12 Juni 2020, di kediamannya di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Ia mengaku sudah menggunakan obat terlarang itu sejak tahun 2016.
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa alat pemakaian dan sabu seberat 1,32 gram.
Pada 17 Juli lalu, Catherine Wilson ditangkap di kediamannya di Jalan Haji Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, sekitar pukul 10.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menyita dua klip sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram.
Polisi kemudian melakukan tes urine dan hasilnya Keket (sapaan karibnya) positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Pengakuan saat itu, ia sudah mengkonsumsi sabu sejak dua bulan terakhir.
Drummer band J-Rocks, Anton Rudi Kelces ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba berjenis ganja pada 21 Agustus.
Anton ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjung Priok di kediamannya di kawasan Serpong, Tangerang. Dari tangan Anton, polisi menyita satu paket narkotika bergolongan ganja.
Tak hanya Anton, ketiga orang lain yang diciduk pihak kepolisian, yakni dua kru band J-Rocks dan mantan kru juga ditetapkan menjadi tersangka.
Mantan drummer BIP, Jaka Hidayat ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara di sebuah hotel kawasan Jakarta Utara.
Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,34 gram. Atas perbuatannya, Jaka Hidayat disangkakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Reza Artamevia ditangkap di restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020).
Saat penangkapan, Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram dalam tas yang digunakan Reza.
Kemudian, polisi menggeledah rumah Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan dan mendapatkan satu paket alat hisap sabu.
Hasil pemeriksaan urine, Reza dinyatakan positif amphetamine alias sabu.
Reza mengaku telah menggunakan sabu selama empat bulan belakangan karena terlalu sering berada di rumah akibat pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Reza Artameviapernah tertangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba bersama guru spiritualnya Gatot Brajamusti pada 2016 lalu.
Bintang sinetron Dari Jendela SMP ini diamankan pihak kepolisian pada Jumat, 16 Oktober 2020, di Depok, Jawa Barat, karena penyalahgunaan narkoba.
Polisi melakukan penggeledahan di tempat tinggal Renald di kawasan Sawangan setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Di antara alat bukti yang diamankan pada saat penangkapan pria 17 tahun ini adalah sabu-sabu seberat 0,4 gram.
Millen Cyrus diciduk oleh aparat Polres Tanjung Priok di hotel di Jakarta Utara, Sabtu (21/11/2020) dini hari. Ia diamankan bersama seorang pria berinisial JF.
Saat penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa alat isap, sabu seberat 0,36 gram, dan sebotol minuman keras.
Hasil tes urine pun menunjukkan bahwa Millen positif menggunakan sabu.
Iyut Bing Slamet ditangkap polisi di rumahnya kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis (3/12/2020) malam.
Iyut ditangkap berikut barang bukti alat hisap sabu, dua korek gas dan paper clip bekas penyimpanan sabu yang sudah digunakan.
Polisi sudah melakukan tes urine terhadap Iyut yang hasilnya dinyatakan positif menggunakan sabu.
Hasil pemeriksaan sementara, Iyut sudah menggunakan sabu sejak 2004. Hanya saja sepanjang 16 tahun itu, ia menggunakan sabu sesuai dengan kondisi dan keuangan yang dimiliki.
Sejauh ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap IBS untuk mengetahui siapa orang yang menyuplai barang haram tersebut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.