JAKARTA, KOMPAS.com - Publik kembali dihebohkan dengan penangkapan artis karena terjerat kasus narkoba.
Kali ini, mantan artis cilik Iyut Bing Slamet, atau IBS tertangkap karena memakai sabu.
Iyut ditangkap di rumahnya di kawasan Kramat Sentiong, Jakarta Pusat, pada Kamis (3/12/2020) malam.
Sejumlah artis lain juga sempat terjerat kasus narkoba dan psikotropika sepanjang tahun 2020. Berikut daftarnya.
Polda Metro Jaya menangkap pemeran Air Terjun Pengantin ini pada 4 Februari, di apartemen Verde Tower di Kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Polisi menyita barang bukti berupa 0,88 gram sabu saat mengamankan Nanie.
Kepada polisi, Nanie mengaku telah menjadi pengedar narkoba jenis kokain sejak setahun lalu.
Dia bisa menjual narkoba jenis tersebut seharga Rp 4 juta per gram melalui media sosial.
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Lucinta Luna dan tiga orang rekannya ditangkap oleh Polres Jakarta Barat di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita obat penenang berjenis tramadol dan riklona, yang masuk dalam kategori psikotropika.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan 3 pil ekstasi di keranjang sampah tempat Lucinta Luna diamankan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kemudian menjatuhkan vonis bersalah kepada pemilik nama asli Ayluna Putri ini pada Rabu (30/9/2020).
Hakim ketua Eko Aryanto menegaskan, Lucinta Luna dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tiga tahun penjara.
Hal-hal yang meringankan hukumannya adalah usianya yang masih muda, yaitu 31 tahun, dan belum pernah dipidana sebelumnya.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Iyut Bing Slamet