Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Debt Collector Ancam Pengendara Motor, Begini Aturan Penarikan Objek Kredit Macet

Kompas.com - 06/12/2020, 10:09 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video yang menggambarkan dua orang diduga debt collector mencegat seorang pengendara berinisial G dan mengatakan memiliki tunggakan kredit dari salah satu perusahaan leasing viral di media sosial.

Pemilik kendaraan G kemudian merekam dan meminta surat tugas kepada dua orang yang mengaku sebagai debt collector tersebut.

Alih-alih menunjukan surat, salah seorang debt collector mengeluarkan kata-kata kasar berupa umpatan dan mengancam pengendara G.

Pengendara G mengatakan hal tersebut sangat meresahkan karena dia sendiri diberhentikan di tengah jalan dan mendapat ancaman kekerasan.

Lantas seperti apa aturan penarikan kredit macet yang seharusnya dilakukan leasing?

Diputuskan MK, perusahaan leasing tak bisa melakukan penarikan sepihak

Aturan terkait penarikan objek jaminan terhadap kredit yang macet sebenarnya sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Januari 2020.

MK menyatakan, perusahaan kreditur tidak bisa melakukan penarikan atau eksekusi jaminan kreditur (fidusia) seperti kendaraan atau rumah secara sepihak saat kredit macet, baik itu kendaraan ataupun rumah.

MK memutuskan, apabila kreditur akan menarik objek kredit, maka kreditur harus melakukan permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," tertulis dalam Putusan MK Nomor 18/PPU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Baca juga: Polisi Usut Pemukulan Sopir Taksi Online oleh Debt Collector di Tebet

Tapi hal tersebut hanya berlaku jika pihak debitur merasa keberatan atas eksekusi sepihak dari pihak kreditur.

MK mengatakan dalam putusannya, pihak kreditur bisa melakukan eksekusi apabila debitur mengakui adanya wanprestasi atau janji yang dilanggar dalam transaksi kredit.

"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya 'cidera janji' (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri," tulis putusan tersebut.

Wanprestasi yang dimaksud dalam putusan MK tersebut adalah kedua pihak, baik debitur maupun kreditur, sepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi yang bisa dikatakan sebagai "cidera janji" tersebut.

Polisi minta debitur lapor apabila terjadi perampasan

Menanggapi putusan MK tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus meminta agar masyarakat melaporkan apabila terjadi perampasan objek kredit dari perusahaan leasing tanpa melalui pengadilan.

"Masyarakat bisa laporkan ke Polres kalau ada (perampasan) seperti itu," kata Yusri, Januari lalu.

Baca juga: Tak Mampu Lunasi Utang, Pria di Bekasi Bacok Debt Collector

Pihak leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan secara sepihak, terlebih menggunakan ancaman-ancaman lewat debt collector.

Yusri mengatakan, pelanggar hukum bisa dikenakan pasal berlapis sesuai dengan aksi yang dilakukan ketika melakukan perampasan.

Beberapa pasal tersebut, di antaranya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun, atau Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 378 tentang penipuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com