Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kinerja Rendah, DPRD DKI Disarankan Bikin Lagi Aturan Penanganan Pandemi Covid-19

Kompas.com - 08/12/2020, 12:34 WIB
Rosiana Haryanti,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta masih rendah.

Sebab, sepanjang 2020, DPRD DKI Jakarta hanya menyelesaikan pembahasan beberapa perda saja.

Oleh karena itu, pada 2021, dia menyarankan DPRD DKI Jakarta harus lebih responsif terhadap penanganan pandemi Covid-19.

"Saya kira sih DPRD bisa melihat kebutuhan riil masyarakat. Yang paling penting saya kira DPRD mesti lebih responsif pada penanganan atas pandemi dan dampak yang terjadi akibat pandemi ini," ujar Lucius kepada Kompas.com, Senin (7/12/2020).

Lucius menyebutkan, meski Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 telah berlaku, namun DPRD DKI Jakarta juga perlu memikirkan lagi aturan lain yang lebih terarah pada upaya penanganan pandemi.

"Perda tentang penanganan pandemi memang sudah ada, tetapi perlu dipikirkan lagi aturan-aturan lain yang lebih terarah pada upaya penanganan dampak pandemi," tutur Lucius.

Baca juga: Formappi: Kinerja Begitu-begitu Saja, Kenapa Negara Harus Lipat Gandakan Tunjangan DPRD DKI?

Selain itu, DPRD DKI Jakarta juga disebut perlu melihat kebutuhan nyata masyarakat. Sehingga dibutuhkan aturan teknis yang sesuai kondisi warga saat ini.

"Bagaimana merespons kebutuhan-kebutuhan warga yang terdampak langsung oleh pandemi. Aturan-aturan teknis untuk itu lebih dibutuhkan sesuai dengan kondisi riil warga DKI saat ini," tutur Lucius.

Lucius sebelumnya mengatakan, sepanjang 2020, ada enam peraturan daerah (perda) yang telah disahkan oleh DPRD DKI Jakarta.

Adapun perda yang telah disahkan adalah Perda pertama adalah Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan Sampah, dan Pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-undang Gangguan.

Keempat perda tersebut disahkan pada 22 Agustus 2020.

Baca juga: Isi Perda Covid-19 yang Baru Berlaku, Sanksi untuk Penolak Vaksin hingga yang Kabur dari Isolasi

DPRD DKI Jakarta juga telah mengesahkan dua perda lain, yakni Perda APBD Perubahan yang disahkan pada 16 November 2020 dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 yang disahkan pada 19 Oktober 2020.

Kemudian, DPRD DKI Jakarta juga telah mengesahkan tiga perda lagi pada Senin kemarin, yaitu Perda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, Perda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah, serta Perda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Ribuan Buruh Ikut Aksi 'May Day', Jalanan Jadi 'Lautan' Oranye

Ribuan Buruh Ikut Aksi "May Day", Jalanan Jadi "Lautan" Oranye

Megapolitan
Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Megapolitan
Ribuan Polisi Amankan Aksi 'May Day', Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Ribuan Polisi Amankan Aksi "May Day", Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Megapolitan
Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Megapolitan
Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang, Lalin Sempat Tersendat

Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang, Lalin Sempat Tersendat

Megapolitan
Jalanan Mulai Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Ada Aksi 'May Day'

Jalanan Mulai Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Ada Aksi "May Day"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com