JAKARTA, KOMPAS.com - Empat ratus petugas gabungan menertibkan ratusan bangunan liar di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek RW 013 Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/12/2020).
Petugas gabungan itu terdiri dari Satpol PP Jakarta Utara, Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, TNI-Polri, PT. Kereta Api Indonesia (KAI), hingga masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara Yusuf Majid mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut penertiban sekaligus penyegelan yang dilakukan beberapa bulan lalu.
Baca juga: Pemkot Jakut Akan Bongkar Permanen Lokalisasi Gang Royal
"Hari ini kami mulai menertibkan dengan membongkar dan menyegel bangunan ini setelah sebelumnya pernah dilakukan penyegelan," kata Yusuf dalam keterangannya.
"Ada sebanyak 160 bangunan yang ditertibkan di lokasi tersebut," sambungnya.
Selain melanggar aturan perizinan mendirikan bangunan, kata Yusuf, lokasi ini kerap dijadikan sebagai lokasi kerumunan yang bisa menjadi titik penyebaran Covid-19.
Baca juga: Geliat Kafe Prostitusi Anak di Gang Royal, Muncul Lagi meski Digerebek Berkali-kali
Penertiban dilakukan secara manual tanpa menggunakan alat berat karena lokasi berada di sisi rel kereta.
"Penertibannya kami lakukan secara humanis dan secara manual. Ke depannya penertiban dilanjutkan oleh petugas PT KAI selaku pemilik lahan," tutupnya.
Penertiban ini dilakukan berdasar pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Penertiban Umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.