Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP: 80 Persen Aduan Pelanggaran Prokes di Perusahaan Datang dari Pegawai Sendiri

Kompas.com - 10/12/2020, 16:59 WIB
Sonya Teresa Debora,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat menyatakan bahwa sebanyak 80 persen aduan perusahaan maupun kantor yang melanggar pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) datang dari pegawai perusahaan sendiri.

"80 persen aduan perusahaan yang melanggar protokol kesehatan itu dari karyawan dalam," ujar Tamo, Kamis (10/12/2020).

Ketika mengecek laporan tersebut ke perusahaan yang dimaksud, ditemukan bahwa protokol kesehatan memang tidak dilaksanakan dengan benar.

"Dan laporan itu, kita cek selalu benar ya," tambah Tamo.

Baca juga: Tahun 2020, Penumpang MRT Jakarta Rata-rata 27.901 Orang per Hari

Tamo menyatakan bahwa pelapor yang merupakan pegawai kantor maupun perusahaan biasanya resah atas lemahnya penegakkan protokol kesehatan di perusahaannya.

"Itu mereka orang dalam yang resah. Dia mungkin sudah tahu prokes itu seperti apa yang benar, tapi perusahaan belum tanggung jawab," jelasnya.

Tamo menilai bahwa hal ini juga disebabkan lemahnya kinerja Satuan Tugas (satgas) Covid-19 yang dibentuk di masing-masing perusahaan.

Menurut Tamo, banyak anggota Satgas Covid-19 yang bahkan tidak mengetahui tugasnya masing-masing.

"Saya tanya, 'tugas kamu sebagai Satgas Covid-19 apa?' Banyak yang enggak ngerti juga," jelasnya.

Ia kemudian mengimbau perusahaan untuk bisa memberikan pemahaman lebih kepada anggota satgas Covid-19 masing-masing agar bisa menjalankan fungsinya dengan baik.

Baca juga: KPAD Ungkap Pengaruh Pandemi Covid-19 terhadap Masifnya Kekerasan Anak

"Satgasnya harus memahami betul itu tugasnya sesuai dengan pergub (peraturan gubernur)," ungkapnya.

Di samping menerima laporan dari pegawai perusahaan, Tamo menjelaskan bahwa Satpol PP secara rutin melakukan razia terhadap perusahaan maupun kantor yang beroperasi di masa pandemi.

"Rutin itu, itu perintah pergub seperti itu," tambahnya.

Berbagai perusahaan, kantor, maupun tempat usaha di Jakarta Barat harus disegel oleh Satpol PP sebab kedapatan tak menaati protokol kesehatan.

Perusahaan yang baru-baru ini dilaporkan adalah sebuah bank swasta di kawasan Puri Kembangan yang disegel pada 3 Desember 2020 lalu.

Pasalnya, bank tersebut tidak melapor kepada petugas terkait dua orang karyawannya yang terpapar Covid-19.

Bank tersebut juga menyalahi aturan sebab tetap beroperasi meski terdapat karyawannya yang terpapar virus Sars-Cov-2 tersebut.

Tak hanya itu, pihak Satpol PP juga mendapati pelanggaran lain berupa tidak disemprotkannya kantor dengan cairan disinfektan usai karyawannya terbukti positif terpapar Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com