Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Aksi, Ratusan Buruh di Tangerang Kota Tunggu Hasil Judicial Review

Kompas.com - 16/12/2020, 16:34 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa di sisi utara Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, Rabu (16/12/2020) siang.

Doni, salah satu massa aksi menjelaskan, aksi ini dilaksanakan bertepatan dengan agenda sidang judicial review terkait omnibus law UU Cipta Kerja yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya yakin teman-teman buruh di sini juga sabar menunggu hasil sidang keluar," ungkapnya.

Ia menjelaskan, mereka akan terus melakukan aksi hingga agenda sidang judicial review selesai dilaksanakan.

Baca juga: KPSI Akan Gelar Demo di MK untuk Kawal Sidang Judicial Review UU Cipta Kerja

Ratusan buruh ini tergabung dalam satu aksi dengan dua tujuan, yaitu, menolak omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2021.

Ratusan buruh yang mengikuti aksi hari ini terdiri dari beberapa organisasi, yakni Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan Federasi Perjuangan Buruh Nasional (FPBN).

Massa aksi juga mendirikan sebuah panggung kecil untuk berorasi. Satu per satu massa aksi bergantian menyuarakan penolakan terhadap omnibus law UU Cipta Kerja.

Selain berorasi, mereka juga sempat mengadakan pertunjukan musik. Massa aksi yang lain pun turut tenggelam dalam sajian musik yang ditampilkan.

Doni berharap MK dapat melakukan judicial review dengan seadil-adilnya. Selain itu, ia juga berharap keadilan dapat segera muncul di sisi para buruh.

Baca juga: Satu Gugatan Judicial Review UU Cipta Kerja Ditarik dari MK

"Aksi kami ini murni untuk menunggu hasil judicial review. Kami tidak ada niatan lain," tambahnya.

Selain itu, Doni meyakinkan bila aksi yang mereka lakukan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku.

"Pasti sesuai protokol kesehatan. Ini buktinya kami diawasi oleh Satpol PP dan juga bapak polisi," ujarnya.

Seperti diketahui, omnibus law UU Cipta Kerja sempat menciptakan beberapa polemik pada Oktober lalu.

Beberapa lapisan masyarakat termasuk buruh menganggap draf UU Cipta Kerja yang menjadi sejumlah 1.035 halaman adalah hal yang konyol. Pasalnya, draf UU tersebut sebelumnya hanya berjumlah 905 halaman saja.

Belakangan diketahui, penambahan jumlah halaman tersebut lantaran hasil perbaikan yang dilakukan DPR RI terhadap draf tersebut.

Selain polemik itu, ada pula masalah lain yang dikhawatirkan para buruh berkait perusahaan mereka yang akan melakukan outsourcing besar-besaran untuk tenaga asing.

Pasalnya, sebuah perusahaan mampu mendapatkan investor asing dan dapat memperkerjakan tenaga asing dengan lebih mudah. Bila tenggat waktu dengan tenaga asing habis, dapat diberhentikan dan mengganti dengan tenaga asing lain.

Tak hanya dua polemik itu saja, sempat ada polemik lain yang dikhawatirkan oleh para buruh, yaitu aturan terkait perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PWKT), upah minimum, proses dan kompensasi PHK, dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) diserahkan ketentuan detailnya ke Peraturan Pemerintah (PP), bukan Undang-Undang (UU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com