JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas gabungan Pemerintah Kota Jakarta Utara yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),TNI dan Polri menyegel puluhan kafe ilegal di Cilincing, Jakarta Utara pada Rabu (16/12/2020).
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menekan angka penyebaran virus Covid-19.
Sebanyak 25 kafe ilegal di kolong jembatan RW 04 Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara ditertibkan karena kerap menimbulkan kerumunan.
Baca juga: Satpol PP DKI Sidak 145 Tempat Usaha, 10 Kafe Disegel karena Langgar Prokol Kesehatan
Hal tu dikatakan Camat Cilincing Muhammad Andri dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu sore.
“Penertiban ini kami lakukan untuk mencegah meningkatnya penyebaran Covid-19," kata Andri.
"Apalagi nanti kita akan menghadapi libur nasional Natal dan tahun baru yang bisa saja terjadi kerumunan apabila kafe masih beroperasi," sambungnya.
Selanjutnya, penertiban akan kembali dijadwalkan untuk 24 kafe ilegal lain di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Kelurahan Cilincing.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara Yusuf Majid menyebut puluhan bangunan tersebut dilarang kembali beroperasi.
“Dengan adanya penertiban ini maka bangunan kafe ini tidak lagi boleh beroperasi. Apabila beroperasi maka akan dikenakan sanksi administrasi maupun denda,” ujar Yusuf.
Selain menyegel bangunan kafe, petugas juga melakukan Penertiban Penggunaan Tenaga Listrik (P2TL) dan sambungan liar air bersih PAM AETRA pada bangunan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.