JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisal RW (53) yang diduga melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap polisi karena menahan tersangka kasus protokol kesehatan Rizieq Shihab.
RW melakukan penghinaan itu melalui video yang diunggah ke media sosial TikTok melalui akun @yudinratu. Dalam video itu, ia menyebut polisi sebagai dajal.
RW ditangkap di rumahnya di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada 14 Desember lalu.
"Kami menangkap seorang ibu rumah tangga terkait ujaran kebencian di media sosial Tiktok dengan nama akun @yudinratu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: Perempuan yang Hina Jokowi Ditangkap, Diduga Gangguan Jiwa
Penangkapan RW bermula saat polisi melakukan patroli siber di media sosial terkait berita-berita hoaks.
Polisi kemudian menemukan video RW yang diunggah melalui akun TikTok.
"Awalnya (penangkapan) tim melakukan siber patroli dan ditemukan sebuah video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di media sosial," kata Yusri.
Dari penangkapan RW, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu ponsel berwarna hitam yang digunakan untuk merekam dan mengunggah video itu.
Baca juga: Ancam Penggal Polisi Terkait Kasus Rizieq Shihab, Seorang Pemuda Ditangkap
RW disangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, RW juga dikenakan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran kebencian bernada SARA dan berita bohong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.