TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Tiga panti pijat di kawasan Bintaro digerebek Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) karena beroperasi di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Tempat hiburan tersebut pun dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp 1.000.000 dan terancam dicabut izin operasionalnya.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan bahwa penindakan dan pemberian sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang PSBB.
Baca juga: Ini 6 Aturan Baru dalam Perda Penanggulangan Covid-19, Siap-siap Denda Jutaan Rupiah jika Melanggar
Pasalnya, tempat hiburan seperti rumah pijat atau spa belum diperbolehkan beroperasi karena dikhawatirkan terjadi penularan Covid-19.
"Sesuai Perwal PSBB tidak boleh beroperasi. Mereka masing-masing dikenakan sanksi denda Rp 1.000.000 dan langsung kami buat surat rekomendasi pencabutan izin," ujar Muksin, Selasa (20/10/2020).
Adapun tiga tempat hiburan yang kedapatan beroperasi dan ditindak petugas ialah panti pijat Porty, Prima Bugar dan Teratai, yang semuanya berada di kawasan Bintaro.
Baca juga: Isi Raperda Covid-19, Pelanggar Protokol Kesehatan di Bekasi Akan Kena Denda Maksimal Rp 200.000
Petugas mendapati sejumlah karyawan dan terapis yang diduga baru selesai melayani pelanggannya. Hal itu diperkuat dengan temuan alat kontrasepsi bekas pakai di lokasi tersebut.
"Kami menemukan tisu basah dan alat kontrasepsi yang sepertinya habis dipakai. Akhirnya mereka semua kami bawa ke kantor untuk kita BAP, kami berikan pembinaan," pungkasnya.
Untuk diketahui, wilayah Tangerang Selatan menerapkan PSBB jilid ke-12 selama satu bulan terhitung mulai 20 September 2020 sampai Selasa (20/10/2020) hari ini.
Namun, belum ada keputusan dari Pemerintah Provinsi Banten untuk memperpanjang penerapan PSBB, khususnya di wilayah Tangerang Raya yang mencakup Kabupaten dan Kota Tangerang, serta Tangerang Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.