JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan sejumlah seruan khususnya terkait libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Seruan Anies Baswedan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, ditandatangani pada Rabu (16/12/2020).
Aturan ini diberlakukan selama masa libur Natal 2020 dan tahun baru 2021, yakni mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Baca juga: Instruksi Anies: Rumah Makan hingga Tempat Hiburan Maksimal Tutup Pukul 21.00 WIB
"Kepada setiap orang yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta dari tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran Covid-19," ucap Anies.
Meski begitu, Anies juga mengeluarkan instruksi khusus pada 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021. Berikut rangkumannya:
Anies Baswedan meminta warga untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan/atau mendesak, pada 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021.
Pada periode waktu yang sama, para pelaku usaha diminta membatasi jam operasional paling lama hingga pukul 19.00 WIB.
"Bagi individu/keluarga, mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan/atau mendesak, serta pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB," demikian isi seruan Anies.
Baca juga: Terbitkan Seruan, Anies Minta Warga Kurangi Aktivitas di Luar Rumah Selama Libur Akhir Tahun
Anies Baswedan menginstruksikan jam operasional tempat hiburan seperti lokasi wisata, tempat makan, dan bioskop DKI Jakarta harus berakhir pada pukul 21.00 WIB
Akan tetapi, khusus pada 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021, operasional wajib usai pada pukul 19.00 WIB alias lebih cepat dua jam.
Khusus untuk bioskop, ada sedikit penjelasan terkait jam operasional.
"Khusus bioskop, jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB," demikian penjelasan yang tertuang dalam Instruksi Gubernur tersebut.
Selain itu, jumlah pengunjung juga dibatasi, yaitu paling banyak 50 persen dari total kapasitas.
Baca juga: Seruan Gubernur Anies: WFO 50 Persen, Perkantoran Buka hingga Pukul 19.00 WIB
Anies Baswedan memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menetapkan jam operasional transportasi umum sampai pukul 20.00 WIB.
Tidak hanya itu, Anies juga meminta agar Dishub mengecek surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap masyarakat yang melakukan perjalanan keluar-masuk Jakarta.