TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polres Tangerang Selatan bakal kerahan Tim Pemburu Covid-19 untuk berkeliling ke setiap gereja yang menggelar ibadah saat Hari Raya Natal, Jumat (25/12/2020)
Para petugas tersebut akan mengawasi penerapan protokol kesehatan di setiap gereja yang diatur dalam surat edaran Menteri Agama Nomor SE.23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa COVID-19.
"Nanti kita akan cek langsung oleh Tim Pemburu Covid-19 dan Gugus Tugas Covid-19 untuk memonitoring komitmen mereka terhadap aturan aturan ini," ujar Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Stephanus Luckyto, Senin (21/12/2020).
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Tim Pemburu Covid-19 di Tangsel Ikut Patroli Bubarkan Kerumunan
Luckyto menjelaskan, ibadah natal secara langsung di gereja tidak dilarang. Namun, dalam pelaksanaannya harus menerapkan protokol pencegahan protokol kesehatan penecegahan Covid-19.
Seperti membatasi jumlah orang yang berada di gereja maksimal 50 persen dari kapasitas normal, sehingga para jemaah dapat menjaga jarak fisik selama beribadah.
"Jadi kami sudah melaksanakan rakor. Kami sudah memberikan rules-rules aturan aturan kepada gereja khususnya yang akan menyelenggarakan ibadah offline di tiap-tiap gereja," kata Luckyto.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rahcmi Diany mengeluarkan surat edaran yang mengimbau agar pengelola rumah ibadah melaksanakan perayaan secara sederhana yang disiarkan secara daring dan menghindari pengumpulan dan kerumunan massa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.