JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup dan mengendalikan secara ketat sejumlah fasilitas publik di Ibu Kota pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Penutupan dilakukan selama tiga hari, yakni pada tanggal 25 Desember 2020, 31 Desember 2020, dan 1 Januari 2021, seperti diinfokan oleh akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta.
Dalam caption unggahan akun tersebut, Pemprov DKI Jakarta menyampaikan penutupan itu sebagai langkah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 akibat masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Sebagai gantinya, warga diharapkan dapat manfaatkan masa liburan dengan berkegiatan di rumah.
Baca juga: Kiat Waras Cari Hiburan dari Rumah di Tengah Pandemi Corona
Pemprov DKI Jakarta pun menyarankan sejumlah alternatif kegiatan yang dapat dilakukan seperti mengikuti tur virtual, menghadiri festival seni budaya virtual, atau melakukan kegiatan lainnya bersama keluarga.
View this post on Instagram
"Mari bersolidaritas, saling mengingatkan dan ambil peran dalam menekan penularan COVID-19," tegas Pemprov DKI dalam unggahan instagram tersebut.
Berikut daftar tempat publik yang akan ditutup maupun dikendalikan secara ketat sepanjang periode libur akhir tahun:
1. Taman Tebet di Jalan Tebet Barat Raya (penutupan)
2. Taman Tebet di Jalan Tebet Timur Raya (penutupan)
3. Kawasan Taman Ayodya (penutupan)
4. Kawasan Mahakam (penutupan)
5. Kawasan Bulungan (penutupan)
6. Danau Cavalio (penutupan)
7. Taman Kolong Semanggi (pengendalian ketat)
8. Taman Sport Budaya Dukuh Atas (pengendalian ketat)
9. Kawasasn Antasari (pengendalian ketat)
10. Kawasan Senopati (pengendalian ketat)
11. Kawasan Kemang (pengendalian ketat)
12. Kawasan Tebet (pengendalian ketat)
13. Kawasan Sudirman (pengendalian ketat)
14. Pujasera TMP Kalibata (pengendalian ketat)
15. TMPN Kalibata (pengendalian ketat)
16. Kawasan Kota Tua (penutupan)
17. Kawasan Sentra Primer Barat (penutupan)
18. Taman Cattleya (penutupan)
19. Seluruh RPTRA (penutupan)
20. Fasilitas Olahraga Taman (penutupan)
21. Loksem (penutupan)
22. Seluruh Pasar Jaya (penutupan)
23. RPTRA Kalijodo (pengendalian ketat)
24. Jalan Tegalan Kelurahan Palmeriam (penutupan)
25. Jalan Jatinegara Kelurahan Balimester (penutupan)
26. Sepanjang Jalur Kanal Banjir Timur (penutupan)
27. Jalan Raya Condet dan Kuliner Sepanjang Jalan (penutupan)
28. Jalan Raya Cililitan Besar dan Kuliner Sepanjang Jalan (penutupan)
29. Terminal Pulogadung (pengendalian ketat)
30. Jalan Pulomas Timur (pengendalian ketat)
31. Jalan Pemuda (pengendalian ketat)
32. Jalan Balai Pustaka Timur (pengendalian ketat)
33. Jalan Paus (pengendalian ketat)
34. Jalan Waru (pengendalian ketat)
35. Jalan Sodong Raya (pengendalian ketat)