Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap HS di tempat persembunyiannya di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Diketahui, pencurian ini bukan kali pertama dilakukan oleh pelaku.
"Kedua pelaku ini sudah pernah melakukan perbuatan yang sama yaitu di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat, yakni di wilayah Kebon jeruk Jeruk dan di Kembangan," lanjutnya.
Keduanya melakukan kejahatan dengan menodongkan senjata tajam dan mengancam korban.
Pelaku sendiri baru keluar penjara sekitar empat bulan yang lalu karena melakukan kasus serupa.
Bersama dengan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi dan sebuah pisau stainless bergagang plastik warna putih.
Pelaku disangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.