Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER JABODETABEK] Seks Sesama Jenis Perawat dan Pasien Covid-19 di Wisma Atlet | Kondisi Kesehatan Anies Baswedan

Kompas.com - 28/12/2020, 05:52 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus seks sesama jenis antara perawat dan pasien Covid-19 di Wisma Atlet menjadi berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com sepanjang Minggu kemarin.

Tiga berita lainnya yang paling banyak dibaca adalah fakta seputar kecelakaan di Pasar Minggu hingga kondisi kesehatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang masih positif Covid-19.

Berikut 4 berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com sepanjang Minggu kemarin.

Baca juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Seks Pasien Covid-19 dan Perawat di Wisma Atlet

1. Seks Sesama Jenis Perawat dan Pasien di Wisma Atlet Terungkap gara-gara Isi Chat Viral di Medsos

Seorang perawat dan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, melakukan hubungan sesama jenis.

Kasus ini terungkap berawal dari pengakuan pasien di media sosial. Pengakuan tersebut diunggah pasien di akun Twitter @bottialter pada Jumat (25/12/2020).

Pasien mengunggah tangkapan layar percakapan whatsapp dengan seseorang yang disebut sebagai perawat di RS Wisma Atlet Kemayoran.

Dalam chat mesum itu, pasien dan perawat janjian melakukan seks sesama jenis di toilet wisma atlet.

Si pasien juga mengunggah foto sebuah alat pelindung diri (APD) yang disebutkan milik perawat dalam kondisi terlepas. Pengakuan @bottialter itu pun langsung ramai direspons warganet.

Baca selengkapnya di sini.

2. Fakta Baru Kecelakaan di Pasar Minggu, Tersangka Mengaku Dipukuli hingga Sengaja Serempet Mobil Polisi

Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus kecelakan di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor pada Jumat (25/12/2020).

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Handana (25), pengendara mobil Hyundai dengan nomor polisi B 369 HRH ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara H, yaitu pengemudi Hyundai hitam, sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (26/12/2020).

Handana disangkakan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta.

Baca selengkapnya di sini.

3. Kasus Covid-19 di Jakarta Kian Memburuk, Ini 25 Kelurahan dengan Kasus Tertinggi

Jumlah kasus positif di DKI Jakarta meningkat selama beberapa hari. Bahkan pada Sabtu (26/12/2020), kasus harian Covid-19 di Ibu Kota menembus angka di atas 2.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com