JAKARTA, KOMPAS.com - Blok makam Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, baik untuk jenazah muslim maupun non-muslim sudah penuh sejak 20 Desember 2020.
Padahal sebelumnya pada 10 Desember lalu, Penanggung Jawab Pelaksana TPU Pondok Ranggon Muhaimin memprediksi, blok makam Covid-19 untuk jenazah non-muslim cukup hingga tiga bulan ke depan.
Namun, masuknya jenazah dari hari ke hari membuat blok makam penuh lebih cepat daripada prediksi.
"Per tanggal 20 Desember 2020 blok makam non-muslim juga sudah full," kata Muhaimin saat dihubungi, Senin (28/12/2020).
Baca juga: Sisa Blok Makam Covid-19 Non-Muslim di TPU Pondok Ranggon Diprediksi Cukup 3 Bulan ke Depan
Kendati demikian, Muhaimin mengatakan, TPU Pondok Ranggon masih melayani pemakaman jenazah Covid-19 dengan sistem tumpang.
"Sampai hari ini, TPU Pondok Ranggon masih melayani pemakaman protap Covid-19 dengan sistem tumpang. Rata-rata 5 jenazah per hari masuk sini," kata dia.
Muhaimin juga menegaskan, TPU Pondok Ranggon tidak ingin menelantarkan jenazah Covid-19.
"Tetapi kami tidak sampai menelantarkan jenazah. Kami tetap usahakan, misalnya dengan mencari lokasi-lokasi kosong yang notabene masih layak," tutur Muhaimin.
Sementara itu, untuk blok makam Covid-19 di TPU Pondok Ranggon untuk jenazah muslim sudah penuh per 8 November 2020.
Muhaimin mengonfirmasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan izin jenazah Covid-19 untuk dimakamkan di luar TPU khusus dengan sistem tumpang.
Namun, ada sejumlah syarat agar jenazah Covid-19 bisa dimakamkan dengan sistem tumpang.
Baca juga: Pemakaman Pasien Covid-19 di TPU Jombang Meningkat Jelang Akhir Tahun
Pertama, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta akan merekomendasikan lokasi pemakaman jenazah.
"Nanti ditanya, ada makam keluarga sebelumnya? Di TPU apa? Nanti dinas tanya ke TPU bersangkutan. Apakah memungkinkan digali untuk jenazah Covid-19. Jika tidak ada keluarga sebelumnya, dinas akan mencari TPU lain," ujar Muhaimin.
Kedua, harus seizin keluarga jenazah yang ditumpangi.
Nanti ada ada tanda tangan kesediaan dari keluarga yang ditumpangi," lanjut Muhaimin.
Terakhir, melihat riwayat jenazah yang akan ditumpangi.
"Jika jenazah yang ditumpangi memiliki riwayat penyakit menular seperti HIV/AIDS, maka minimal makam itu harus berusia minimal 36 bulan. Kalau tidak ada, minimal 12 bulan sudah bisa ditumpangi," kata Muhaimin.
Syarat yang lain adalah tempatnya layak dan memadai.
"Ukuran peti jenazah lebarnya 90 sentimeter dan panjang 210 sentimeter. Makam tidak terlalu dekat dengan warga sekitar. Jarak dengan sumber air 50 meter, jarak dengan permukiman 500 meter," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.