JAKARTA, KOMPAS.com - Pasien Covid-19 yang melakukan hubungan seksual sesama jenis dengan perawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
"Pasiennya yang tersangka. Dia dapat dijerat UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin, Rabu (30/12/2020), dikutip Tribunjakarta.com.
Polisi menetapkan pasien sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan telah memenuhi unsur sebagai tersangka, karena pasien ini yang menyebarkan gambar di medsos (media sosial)," ujar Burhanuddin.
Baca juga: Kasus Mesum Perawat dan Pasien Covid-19, RSD Wisma Atlet Tingkatkan Pengawasan
Meski telah menetapkan status tersangka, Burhanuddin mengungkapkan pihaknya belum memeriksa pasien.
Hal tersebut karena pasien masih positif Covid-19.
"Karena pasien masih dirawat di RSD Wisma Atlet Kemayoran. Kalau sudah sembuh, kami akan segera membawa dia," kata Burhanuddin.
Di sisi lain, Burhanuddin mengungkapkan bahwa perawat yang terlibat dalam kasus tersebut belum dijadikan tersangka.
"Kalau perawatnya belum kami jadikan tersangka," lanjut dia.
Polisi telah memeriksa perawat yang bersangkutan sejak menerima laporan kasus asusila tersebut.
"Ada beberapa sudah diperiksa jadi saksi, yaitu pelapor, kemudian perawat sendiri, tapi sifatnya klarifikasi. Hari ini kami telah lakukan gelar dan kasus naik ke sidik," Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto melalui keterangan suara yang diterima, Minggu (27/12/2020).
Baca juga: 5 Fakta Seks Sesama Jenis di Wisma Atlet, Berawal dari Medsos Hingga Berujung Penyidikan
Heru juga mengatakan bahwa kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 tentang Undang-Undang ITE.
"Karena aksi mereka telah viral di media sosial dan membuat resah masyarakat," kata Heru saat dikonfirmasi Tribunjakarta.com, Senin (28/12/2020).
"Dari pasal yang disangkakan itu, kedua pelaku bisa dikenakan sanksi maksimal 10 tahun penjara," lanjut Heru.
Sebelumnya diberitakan, kasus mesum di Wisma Atlet itu terungkap setelah pasien mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan seseorang yang disebut sebagai perawat ke media sosial Twitter pada Jumat (25/12/2020).
Baca juga: Seks Sesama Jenis Perawat dan Pasien di Wisma Atlet Terungkap gara-gara Isi Chat Viral di Medsos
Dalam percakapan itu, pasien dan perawat janjian melakukan seks di toilet Wisma Atlet.
Pasien itu juga mengunggah foto sebuah alat pelindung diri (APD) yang disebutkan milik perawat, dalam kondisi terlepas.
Pengakuan itu pun langsung ramai direspons warganet. Sejumlah akun ramai-ramai melaporkannya ke dinas terkait.
Belakangan si pasien mengunci akun Twitter miliknya agar tak bisa diakses publik. Meski demikian, tangkapan layar pengakuan pasien itu sudah telanjur viral.
Akibat kasus ini, selain terancam pidana, si perawat telah dibebastugaskan dari RSD Wisma Atlet.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "BREAKINGNEWS Polisi Tetapkan Pasien Covid-19 Pelaku Mesum di RSD Wisma Atlet Sebagai Tersangka".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.