Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/12/2020, 19:47 WIB
Ihsanuddin,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro menilai, pembubaran ormasnya dilakukan pemerintah sebagai upaya pengalihan isu atas peristiwa penembakan enam laskar FPI hingga tewas oleh polisi.

"Sebenarnya tidak terlalu mengejutkan. Sejak kasus penembakan laskar FPI, upaya menghentikan langkah dan kiprah HRS (Rizieq Shihab) terus dilakukan," kata Sugito dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12/2020).

Sugito menyebutkan, kasus tersebut akan segera diungkap oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Ia meyakini polisi yang melakukan penembakan akan dinyatakan bersalah.

"Di tengah situasi inilah tindakan pengalihan isu (deception) dilakukan," kata Sugito.

Baca juga: Polisi Masih Berjaga di Sekitar Markas FPI, Pastikan Tak Ada Kegiatan

Sugito menyebutkan, salah satu upaya pengalihan isu ini adalah dengan mengangkat lagi kasus chat mesum Pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Kasus yang mulai diusut pada 2017 itu semula dihentikan polisi pada 2018.

Namun, belakangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan polisi.

"Tiba-tiba saja tanpa ada angin, kasus sumir dan aneh tahun 2017 yang menimpa HRS kembali digelar," kata dia.

Sugito juga menyoroti langkah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang melayangkan somasi kepada Rizieq agar segera mengosongkan tanah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang kini dimanfaatkan sebagai Pondok Pesantren (Ponpes) Agrokultural Markaz Syariah.

Baca juga: Dibubarkan Pemerintah, FPI Ikuti Instruksi Rizieq Shihab untuk Gugat ke PTUN

Dia juga menilai hal tersebut sebagai upaya pengalihan isu.

"Tidak cukup sampai di sini saja, pada 30 Desember 2020 ini pemerintah pun secara resmi menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI)," kata dia.

Pemerintah resmi mengumumkan pembubaran FPI, Rabu siang tadi.

Ada enam hal yang menjadi pertimbangan pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan menghentikan kegiatan FPI.

Pertama, adanya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dimaksudkan untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar negara, yakni Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Jasad Perempuan Terlakban di Cikarang Dibunuh dengan Racun Tikus oleh Pacarnya

Jasad Perempuan Terlakban di Cikarang Dibunuh dengan Racun Tikus oleh Pacarnya

Megapolitan
2 Ruang Kelas SDN Setiamekar 03 Tambun Ambruk, Bangunan Sudah Lama Rusak

2 Ruang Kelas SDN Setiamekar 03 Tambun Ambruk, Bangunan Sudah Lama Rusak

Megapolitan
'Update' Kasus Perampokan Minimarket di Kalibaru, Polisi: Pelaku Masih Kami Buru

"Update" Kasus Perampokan Minimarket di Kalibaru, Polisi: Pelaku Masih Kami Buru

Megapolitan
Bertemu Firli Bahuri di GOR, SYL Disebut Datang Tanpa Janji, Pulang Tanpa Pamit

Bertemu Firli Bahuri di GOR, SYL Disebut Datang Tanpa Janji, Pulang Tanpa Pamit

Megapolitan
Pembunuhan Wanita Terlakban di Bekasi Dipicu Persoalan Utang dan Asmara

Pembunuhan Wanita Terlakban di Bekasi Dipicu Persoalan Utang dan Asmara

Megapolitan
Nama Gedung Blok G Balai Kota DKI Diganti Jadi Graha Ali Sadikin

Nama Gedung Blok G Balai Kota DKI Diganti Jadi Graha Ali Sadikin

Megapolitan
Sedang Kendarai Motor, Seorang Perempuan di Tangsel Jadi Korban Remas Payudara

Sedang Kendarai Motor, Seorang Perempuan di Tangsel Jadi Korban Remas Payudara

Megapolitan
Sambil Menangis, Ibu Bayi Diduga Korban Malapraktik: Adik, Mama Akan Cari Keadilan untuk Kamu

Sambil Menangis, Ibu Bayi Diduga Korban Malapraktik: Adik, Mama Akan Cari Keadilan untuk Kamu

Megapolitan
Bayi HNM Diduga Korban Malapraktik Meninggal, Evayanti Marbun Menangis Histeris di Depan RS Hermina Podomoro…

Bayi HNM Diduga Korban Malapraktik Meninggal, Evayanti Marbun Menangis Histeris di Depan RS Hermina Podomoro…

Megapolitan
Kondisi Balita yang Dianiaya Pacar Tantenya di Kramatjati Disebut Kurus, Tetangga: Kadang Dia Minta Nasi

Kondisi Balita yang Dianiaya Pacar Tantenya di Kramatjati Disebut Kurus, Tetangga: Kadang Dia Minta Nasi

Megapolitan
Stasiun Pompa Ancol-Sentiong Diresmikan, Disebut Bisa Kurangi Banjir di 7 Kecamatan

Stasiun Pompa Ancol-Sentiong Diresmikan, Disebut Bisa Kurangi Banjir di 7 Kecamatan

Megapolitan
Kuasa Hukum: Foto Firli Bahuri dan SYL Tak Membuktikan Adanya Tindak Pidana Korupsi

Kuasa Hukum: Foto Firli Bahuri dan SYL Tak Membuktikan Adanya Tindak Pidana Korupsi

Megapolitan
Seorang Pemuda Ditemukan Tewas Gantung Diri di TPU Tegal Alur

Seorang Pemuda Ditemukan Tewas Gantung Diri di TPU Tegal Alur

Megapolitan
Jasad Perempuan Terlakban di Kontrakan Cikarang, Tetangga: Enggak Nyangka, Pelaku Kelihatan Polos

Jasad Perempuan Terlakban di Kontrakan Cikarang, Tetangga: Enggak Nyangka, Pelaku Kelihatan Polos

Megapolitan
Atap Dua Ruang Kelas SDN Setiamekar 03 Ambruk Usai Diguyur Hujan

Atap Dua Ruang Kelas SDN Setiamekar 03 Ambruk Usai Diguyur Hujan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com