Kendati warga ditegaskan untuk tidak keluar rumah, masyarakat juga dilarang melakukan hal-hal berikut selama malam pergantian tahun di kediaman masing-masing.
Yang pertama, masyarakat diminta untuk tidak menyalakan kembang api, petasan, dan sejenisnya.
Polda Metro Jaya siap mengamankan warga yang kedapatan menyalakan kembang api untuk merayakan Tahun Baru 2021.
"Jajaran intel sudah sampaikan pelarangan penggunaan kembang api 2 inci ke atas, itu sudah dilarang. Kalau ada yang ledakan kami tangkap dan kami proses karena langgar aturan dan prokes," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu.
Baca juga: Rawan Kerumunan, Jalan Inspeksi KBT Jakarta Ditutup Mulai Malam Ini
Sebelumnya, Ariza selaku Wagub juga mengimbau hal serupa.
"Kalau kembang api buat anak-anak yang di rumah itu, apa namanya yang kecil itu ya, diperbolehkan. Kalau kembang api yang petasan yung masif yang ke atas yang suaranya ini (berisik) tidak diperkenankan," kata Ariza.
Kedua, masyarakat diminta untuk tidak melakukan kegiatan bakar ayam atau ikan jika lebih dari lima orang.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, kegiatan masyarakat yang berkerumun lebih dari lima orang di ruang publik pada malam tahun baru 2021 akan dibubarkan.
Kegiatan bakar ayam atau ikan di ruang publik seperti perumahan yang menimbulkan kerumunan akan dibubarkan.
Baca juga: Malam Tahun Baru, Polres Jaksel Lakukan Penyekatan di 3 Titik Perbatasan Jakarta
“Sebenarnya yang dilarang itu bentuk yang berkerumun. Keramaian yang lebih dari lima orang. Prinsipnya kerumunan di ruang publik akan dibubarkan,” ujar Arifin saat dikonfirmasi, Kamis siang.
Arifin menjelaskan, kegiatan tahun baru seperti bakar ayam di rumah asal tak mengumpulkan orang masih diperbolehkan.
Aparat tiga pilar dari TNI, Polri, dan Satpol PP nantinya akan berpatroli sampai ke lingkungan perumahan, begitu dipaparkan Arifin.
“Pokoknya, berkerumun di ruang publik akan dibubarkan,” ujar Arifin.
Hal serupa diutarakan Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan.
Dia menegaskan, Satpol PP di tingkat wilayah akan bekerja sama dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan dan RW untuk memantau kerumunan di tingkat kelurahan.
“Tim akan keliling itu dari gugus RW dan kelurahan. Kalau banyak kerumunan, tim gabungan (tiga pilar) akan ke lokasi kerumunan,” ujar Ujang saat dihubungi, Kamis siang.
Sanksi yang akan diberikan apabila ada kerumunan adalah sanksi sosial.
Pihak Satpol PP juga menyiapkan rapid test dan rapid test antigen untuk orang-orang yang berkerumun.
“Bakar ayam di rumah saja sama keluarga, jangan sampai ada kerumunan. Jaga jaraklah yang paling utama,” ujar Ujang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.