Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan bagi Warga DKI di Rumah Jelang Malam Tahun Baru, dari Bakar Ayam hingga Main Petasan

Kompas.com - 31/12/2020, 20:22 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

Dilarang Nyalakan Kembang Api

Kendati warga ditegaskan untuk tidak keluar rumah, masyarakat juga dilarang melakukan hal-hal berikut selama malam pergantian tahun di kediaman masing-masing.

Yang pertama, masyarakat diminta untuk tidak menyalakan kembang api, petasan, dan sejenisnya.

Polda Metro Jaya siap mengamankan warga yang kedapatan menyalakan kembang api untuk merayakan Tahun Baru 2021.

"Jajaran intel sudah sampaikan pelarangan penggunaan kembang api 2 inci ke atas, itu sudah dilarang. Kalau ada yang ledakan kami tangkap dan kami proses karena langgar aturan dan prokes," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu.

Baca juga: Rawan Kerumunan, Jalan Inspeksi KBT Jakarta Ditutup Mulai Malam Ini

Sebelumnya, Ariza selaku Wagub juga mengimbau hal serupa.

"Kalau kembang api buat anak-anak yang di rumah itu, apa namanya yang kecil itu ya, diperbolehkan. Kalau kembang api yang petasan yung masif yang ke atas yang suaranya ini (berisik) tidak diperkenankan," kata Ariza.

Dilarang bakar-bakaran

Kedua, masyarakat diminta untuk tidak melakukan kegiatan bakar ayam atau ikan jika lebih dari lima orang.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, kegiatan masyarakat yang berkerumun lebih dari lima orang di ruang publik pada malam tahun baru 2021 akan dibubarkan.

Kegiatan bakar ayam atau ikan di ruang publik seperti perumahan yang menimbulkan kerumunan akan dibubarkan.

Baca juga: Malam Tahun Baru, Polres Jaksel Lakukan Penyekatan di 3 Titik Perbatasan Jakarta

“Sebenarnya yang dilarang itu bentuk yang berkerumun. Keramaian yang lebih dari lima orang. Prinsipnya kerumunan di ruang publik akan dibubarkan,” ujar Arifin saat dikonfirmasi, Kamis siang.

Arifin menjelaskan, kegiatan tahun baru seperti bakar ayam di rumah asal tak mengumpulkan orang masih diperbolehkan.

Aparat tiga pilar dari TNI, Polri, dan Satpol PP nantinya akan berpatroli sampai ke lingkungan perumahan, begitu dipaparkan Arifin.

“Pokoknya, berkerumun di ruang publik akan dibubarkan,” ujar Arifin.

Hal serupa diutarakan Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan.

Dia menegaskan, Satpol PP di tingkat wilayah akan bekerja sama dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan dan RW untuk memantau kerumunan di tingkat kelurahan.

“Tim akan keliling itu dari gugus RW dan kelurahan. Kalau banyak kerumunan, tim gabungan (tiga pilar) akan ke lokasi kerumunan,” ujar Ujang saat dihubungi, Kamis siang.

Sanksi yang akan diberikan apabila ada kerumunan adalah sanksi sosial.

Pihak Satpol PP juga menyiapkan rapid test dan rapid test antigen untuk orang-orang yang berkerumun.

“Bakar ayam di rumah saja sama keluarga, jangan sampai ada kerumunan. Jaga jaraklah yang paling utama,” ujar Ujang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Orang Tewas Akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas Akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Megapolitan
Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki 'Gue Orang Miskin'...

Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki "Gue Orang Miskin"...

Megapolitan
Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Megapolitan
STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Megapolitan
Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com