Gugatan tersebut, kata Sugito, sesuai dengan arahan dari pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab.
Baca juga: Ahli: Gugat ke PTUN adalah Cara Paling Elegan yang Bisa Ditempuh FPI
"Beliau tidak masalah nanti kita gugat secara hukum. Nanti kita akan PTUN-kan," ucap Sugito.
Dia mengatakan gugatan akan dilayangkan dalam waktu dekat.
Sugito juga menilai langkah pemerintah pusat membubarkan Front Pembela Islam sebagai upaya untuk mengalihkan isu kasus penembakan oleh polisi yang menyebabkan enam laskar FPI tewas.
Kasus yang kini diselidiki oleh Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan masih belum mendapatkan kejelasan hingga saat ini.
"Di tengah situasi ini lah tindakan pengalihan isu dilakukan," tutur Sugito.
Adapun pembubaran FPI ini diumumkan pemerintah pada Rabu (30/12/2020) siang. Ada enam hal yang menjadi pertimbangan pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan menghentikan kegiatan FPI.
Pertama, adanya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dimaksudkan untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar negara, yakni Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Baca juga: Pengurus FPI Dirikan Front Persatuan Islam, Tak Didaftarkan ke Pemerintah
Kedua, isi anggaran dasar FPI dinyatakan bertentangan dengan Pasal 2 Undang-undang Ormas.
Ketiga, Keputusan Mendagri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas berlaku sampai 20 Juni 2019 dan sampai saat ini FPI belum memenuhi syarat untuk memperpanjang SKT.
Keempat, bahwa organisasi kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5 huruf g, Pasal 6 huruf f, Pasal 21 huruf b dan d, Pasal 59 Ayat (3) huruf a, c, dan d, Pasal 59 Ayat (4) huruf c, dan Pasal 82A Undang-undang Ormas.
Baca juga: Sehari Setelah FPI Dibubarkan, TNI-Polri Bangun Posko di Petamburan III
Kelima, bahwa pengurus dan/atau anggota FPI, maupun yang pernah bergabung dengan FPI, berdasarkan data, sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme. Dari angka ini, 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana.
Pertimbangan keenam, telah terjadi pelanggaran ketentuan hukum oleh pengurus dan atau anggota FPI yang kerap melakukan berbagai razia atau sweeping di masyarakat.
Padahal, sebenarnya kegiatan itu menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.