TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah memutuskan untuk menunda pembelajaran tatap muka di sekolah untuk seluruh satuan pendidikan pada semester genap tahun ajaran 2020/2021.
Keputusan itu termuat dalam Surat Edaran Nomor 420/5805-Disdik yang diterbitkan 28 Desember 2020 lalu.
Aturan ini menindaklanjuti Peraturan Gubernur Banten Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19 dan Surat Edaran Nomor 420/2451-Huk/2020 taggal 23 Desember 2020 tentang Penundaan Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka di Provinsi Banten.
"Pembelajaran tatap muka pada semester genap ditunda dan tetap dilakukan secara daring. Sesuai dengan Kalender Pendidikan awal semester genap tahun ajaran 2020/2021 dimulai tanggal 4 Januari 2021," kata Arief dalam suratnya.
Baca juga: Masuk Semester Genap, Sekolah di DKI Jakarta Masih Terapkan Belajar dari Rumah
Keputusan ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri maupun swasta di Kota Tangerang, dari jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP.
Meski demikian, Arief meminta agar semua sekolah tetap mempersiapkan pemenuhan persyaratan pembelajaran tatap muka secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang sudah disampaikan.
"Sehingga pada waktunya pembelajaran tatap muka sudah boleh dibuka dan seluruh sekolah sudah siap," kata Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.