Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Digelar Senin, PN Jaksel Minta Polisi Lakukan Pengamanan

Kompas.com - 02/01/2021, 17:48 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan praperadilan Rizieq Shihab atas status tersangka kasus penghasutan dan kerumunan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (4/1/2021).

Kepala Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan dalam menyambut sidang yang diagendakan pada pukul 09.00 WIB.

Salah satunya soal keamanan saat sidang pimpinan FPI yang baru saja dibubarkan pemerintah itu berlangsung.

"Pengamanan (dari) pihak kepolisian. Kita tak ingin ambil resiko. Jadi jika ada hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan," ujar Suharno kepada wartawan, Sabtu (2/1/2021).

Baca juga: Penahanannya Diperpanjang, Rizieq Tak Terima

Saat ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan pengamanan jika ada simpatisan Rizieq yang datang.

"Jangan sampai (simpatisan) menganggu khususnya sidang, umumnya kamtibmas," ucapnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum FPI Azis Yanuar menyebut bahwa Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka.

Adapun gugatan itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

"Sudah kemarin (diajukan) nomor 105 di (PN) Jaksel. Nunggu sidangnya saja," ujar Kuasa Hukum FPI Azis Yanuar di Mapolda Jabar, Rabu (16/12/2020).

Menurut Azis, upaya gugatan praperadilan ini diajukan untuk mengungkap keadilan dan kebenarannya.

Baca juga: Dibubarkan Pemerintah, FPI Ikuti Instruksi Rizieq Shihab untuk Gugat ke PTUN

"Ya, diusahakan maksimal supaya keadilan dan kebenaran bisa terungkap. Karena salah satu harapan hukum adalah di pengadilan ini dan masih ada hati nurani kebenaran dan keadilan kepada majelis hakim," tuturnya.

Rizieq meminta penetapan dirinya sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan dibatalkan melalui praperadilan tersebut.

Sementara Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebutkan, Polri siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan.

"Prinsipnya kami menghormati tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut," kata Argo dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).

Polri pun mengaku sudah menyiapkan bukti serta alasan dari penetapan tersangka terhadap Rizieq.

"Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," ucap Argo.

Adapun Rizieq saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Sabtu (12/12/2020) lalu.

Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang tindakan melawan aparat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com