Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidak ke Sejumlah Pasar, Pemprov DKI Tak Temukan Cabai Bercat Merah

Kompas.com - 04/01/2021, 17:13 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta melakukan pemeriksaan sampel di sejumlah pasar di DKI Jakarta dan memastikan cabai di yang beredar dalam kondisi aman dari cat.

Plt Kepala DKPKP DKI Jakarta Suharini Eliawati mengatakan, pemeriksaan dilakukan di sejumlah pasar di wilayah DKI Jakarta.

"Sampel yang diambil, kami siram dengan tinner untuk membuktikan adakah warna cat atau tidak. Semua sampel tidak ada yang luntur," ujar Suharini saat dikonfirmasi melalui pesan teks kepada Kompas.com, Senin (4/1/2020).

Baca juga: Antisipasi Cabai Bercat Merah, Pemprov DKI Periksa ke Pasar-pasar

Adapun sampel yang diambil pada hari ini, Senin (4/1/2021) dilakukan di Pasar Tomang Barat, Pasar Ganefo, Pasar Laris Kosambi, Pasar Pos Pengumben, Pasar Kalideres, Pasar Klender, Pasar Cempaka Putih, Pasar Johar Baru dan Pasar Minggu.

Suharini menjelaskan, kegiatan monitoring tersebut dilakukan rutin oleh DKPKP selain menjadi respon cepat atas isu yang beredar di masyarakat.

Dia juga meminta agar masyarakat bisa melaporkan apabila ada kecurigaan terhadap komoditas makanan yang dijual di pasar-pasar wilayah Jakarta.

"Jika warga ada keraguan dengan pangan yang dibeli dapat menghubungi petugas kita di setiap kecamatan," tutur Suharini.

Baca juga: Kembali Diproduksi, Harga Tahu dan Tempe di Jakarta Naik 5-8 Persen

Sebelumnya diberitakan polisi menemukan cabai rawit yang disemprot cat berwarna merah dijual di tiga pasar tradisional di Banyumas, Purwokerto Jawa Tengah.

Pelaku dengan inisial BN mengaku nekat menyemprot cabai rawit kuning yang dia jual dengan cat warna merah karena tergiur keuntungan lebih.

"Motifnya ekonomi, cabai rawit merah harganya Rp 45.000 per kilogram, sedangkan cabai rawit kuning Rp 19.000 per kilogram," tutur Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, Sabtu (2/1/2020).

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com