Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Pelanggaran Prokes di DKI Jakarta Terkumpul Rp 5,7 Miliar

Kompas.com - 08/01/2021, 10:50 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP DKI Jakarta merilis jumlah denda yang terkumpul bagi pelanggar protokol kesehatan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta mencapai Rp 5,7 Miliar.

Denda yang terkumpul merupakan akumulasi pelanggaran pada periode April 2020 sampai dengan 6 Januari 2021.

Adapun rincian denda merupakan denda perorangan dengan jumlah Rp 3.612.045.000, dan denda tempat atau fasilitas umum non-perorangan sejumlah Rp 2.093.650.000.

Baca juga: 8 Bulan Terakhir Jaksel Kumpulkan Denda PSBB Rp 870 Juta

"Total keseluruhan sejumlah Rp 5.705.695.000," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin dalam keterangan tertulis, Jumat (8/1/2021).

Arifin juga mencatat jumlah pelanggaran tidak menggunakan masker dalam periode yang sama sejumlah 316.754 dengan rincian sanksi teguran sebanyak 7.361, sanksi kerja sosial 285.762 dan sanksi denda administrasi 23.631.

Begitu juga pelanggaran non perorangan dari tempat usaha, tempat kerja atau fasilitas umum dengan sanksi penutupan sementara sebanyak 2.080 dan sanksi denda sebanyak 528.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta soal Vaksinasi Covid-19, dari Sasarannya hingga Ancaman Denda Rp 5 Juta

"Lalu, terdapat pula sanksi rekomendasi pencabutan izin operasional tempat usaha apabila terjadi keterlambatan atau tidak bayar denda administratif. Untuk denda berupa uang akan kami setorkan untuk kas daerah," kata Arifin.

Arifin juga kembali mengingatkan beragam sanksi yang diterapkan di DKI Jakarta. Sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker, yakni kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit, atau dapat memilih membayarkan denda administratif sebesar Rp 250.000.

"Apabila kedapatan mengulangi pelanggaran, maka dikenakan sanksi progresif atau sanksi berlaku kelipatan yakni untuk pelanggaran berulang sebanyak satu kali, dikenakan kerja sosial selama 120 menit atau denda administratif sebesar Rp 500.000," tutur Arifin.

Baca juga: Pelanggar PSBB Jakarta Akan Kena Sanksi Denda Progresif, Ini Rinciannya...

Untuk pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial selama 240 menit atau denda administratif sebesar Rp 1.000.000.

Untuk sanksi tempat usaha seperti tempat makan dan lainnya, Arifin mengatakan akan ada Sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 1 x 24 jam.

"Pelanggaran yang berulang juga dikenakan denda administratif progresif dengan nilai Rp 50 juta sampai dengan maksimal Rp 150 juta," ucap Arifin.

Untuk perkantoran, tempat kerja, dan industri, lanjut Arifin, sanksi administratif yang diberikan berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 jam.

"Pengulangan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif progresif dengan nilai Rp 50 juta sampai dengan maksimal Rp 150 juta," kata Arifin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com