Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Hari Ini, Berikut Hal yang Perlu Diketahui soal PPKM di Kota Tangerang

Kompas.com - 08/01/2021, 11:25 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), mulai hari ini hingga 25 Januari 2021.

PPKM di Kota Tangerang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Pembatasan kegiatan di Kota Tangerang berlaku lebih awal dibanding keputusan pemerintah yang memberlakukan pembatasan mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Baca juga: Tindaklanjuti PPKM Jawa-Bali, Polri Terbitkan Surat Telegram

Apa saja aturan yang ditegakkan selama PPKM di Kota Tangerang?

1. Mal dan Kegiatan Usaha Tutup Pukul 19.00 WIB

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mewajibkan para pelaku usaha menghentikan jam operasional usaha pada pukul 19.00 WIB.

"Pedagang dan lainnya, sementara bisa menutup operasionalnya ketika sudah jam 19.00 WIB. Sampai tanggal 25 (Januari)," ujar Arief, Kamis (8/1/2021).

Nantinya, jajaran Pemkot Tangerang bersama Kepolisian akan menggelar patroli guna memantau penegakan aturan selama PPKM.

"Kita akan lakukan operasi di hari Sabtu dan Minggu. Mulai minggu ini," tambah Arief.

2. Tak Ada Prasmanan dalam Pesta Pernikahan

Arief melarang masyarakat yang ingin menggelar pesta pernikahan untuk menyiapkan makanan secara prasmanan. Dia mengimbau masyarakat menyediakan makanan dalam bentuk nasi kotak.

"Tapi, silakan dengan nasi boks supaya tidak makan di lokasi," ujar Arief.

Baca juga: Kota Tangerang Berlakukan PPKM Mulai Hari Ini, Toko hingga Restoran Hanya Boleh Buka sampai Pukul 19.00 WIB

3. Pembatasan Kegiatan Perkantoran, Tempat Ibadah, dan Sosial-Budaya

Apabila mengacu pada keputusan pemerintah yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, maka Pemkot Tangerang wajib membatasi kegiatan di tempat ibadah dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Untuk kegiatan perkantoran, maksimal 25 persen karyawan yang diperbolehkan bekerja dari kantor atau work from office.

Selain itu, kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

4. Sekolah Secara Daring dan Dine-in Restoran Maksimal 25 Persen

Kegiatan belajar mengajar di Pemkot Tangerang hanya diperbolehkan dilakukan secara daring.

Untuk fasilitas makan dan minum di restoran (dine-in), restoran harus membatasi jumlah pengunjung maksimal 25 persen. Sementara itu, pemesanan makanan secara online atau delivery order tetap diizinkan.

Baca juga: Satgas Tegaskan Kebijakan PPKM Bersifat Wajib di Jawa dan Bali

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com