Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jadi Momentum Jabodetabek Putus Rantai Penularan Covid-19

Kompas.com - 11/01/2021, 07:32 WIB
Ivany Atina Arbi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang, dan Tangerang Selatan, jadi momentum untuk memadukan penanganan Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai, semua daerah di Jabodetabek saling memengaruhi dan membutuhkan terkait upaya menekan kasus Covid-19.

”Kami mendukung sekali keputusan pemerintah pusat untuk melakukan pengetatan guna melakukan pengendalian secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga wilayah-wilayah lain di Jawa dan Bali,” ujar Anies, Sabtu (9/1/2021).

Menurut dia, jika pengendalian hanya berlaku pada satu wilayah, sedangkan di wilayah lain tidak, upaya pengetatan tidak akan membuahkan hasil optimal.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Berlaku Hari Ini, Berikut Kegiatan yang Dibatasi dan Aturannya

Pembatasan sosial berskala mikro di Bogor diperpanjang

Wali Kota Bogor Bima Arya memperpanjang pembatasan sosial berskala mikro atau PSBMK dengan menyesuaikan aturan kebijakan PPKM.

Keputusan perpanjangan PSBMK tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 440.0801-2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan ke-16 PSBMK dalam Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Kota Bogor.

PSBMK berlaku 17 hari, yakni pada 9-25 Januari 2021.

Dalam aturan PPKM yang akan dijalankan dalam PSBMK, jam operasional mal di Kota Bogor dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Jumlah pelanggan rumah makan dan restoran dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas total.

Pembatasan kapasitas tersebut juga berlaku di setiap perkantoran.

”Lonjakan kasus Covid-19 masih tinggi dan situasi belum terkendali. Kita tetap waspada, makin waspada, dan siaga. Pembatasan dan protokol kesehatan harus dijalankan secara ketat,” kata Bima, seperti dilansir harian Kompas.

Baca juga: PPKM Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Daerah yang Terapkan Pembatasan di Jawa-Bali

Pembatasan jam operasional pasar tradisional di Depok

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, jam operasional pasar tradisional dibatasi dari pukul 03.00 WIB hingga 15.00 WIB dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra-adaptasi Kebiasaan Baru.

Kemudian, operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, tempat usaha, serta kegiatan lainnya dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com