Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sayangkan Pembatasan Pusat Belanja, APPBI: Mal Berpotensi Tutup atau Dijual

Kompas.com - 12/01/2021, 06:33 WIB
Rosiana Haryanti,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyayangkan adanya pembatasan kegiatan di pusat perbelanjaan.

Padahal, menurut dia, pengelola pusat perbelanjaan selama ini serius dalam memberlakukan protokol kesehatan.

Alphonzus mengatakan, sejak awal pandemi, pusat perbelanjaan selalu menerapkan protokol kesehatan secara berlapis dan konsisten, yakni dari pengelola hingga penyewa.

Dengan penerapan protokol kesehatan tersebut, Alphonzus mengeklaim pusat perbelanjaan tidak pernah menjadi klaster penyebaran Covid-19.

"Sangat disayangkan bahwa pembatasan diberlakukan terhadap pusat perbelanjaan yang selama ini selalu menunjukkan keseriusan serta komitmen yang kuat dalam pelaksanaan protokol kesehatan," kata Alphonzus kepada Kompas.com, Senin (11/1/2021).

Baca juga: Bikin Pengelola Mal Terpuruk, PPKM Diminta Tak Diperpanjang

Dia juga menggarisbawahi dampak dari adanya pembatasan kegiatan, salah satunya adalah terhambatnya kembali perekonomian yang saat ini sudah mulai ada pergerakan.

Hal tersebut akan menjadikan kondisi bisnis pusat perbelanjaan semakin terpuruk.

"Ada potensi pusat perbelanjaan yang menutup usahanya ataupun menjualnya," kata dia.

Oleh karenanya, Alphonzus berharap agar pemerintah serius dalam menegakkan aturan dan protokol kesehatan. Dengan demikian, langkah pembatasan yang diberlakukan tidak sia-sia.

Baca juga: Ada PPKM, Pusat Perbelanjaan di Jakarta Akan Kehilangan Peak Hour

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021.

Langkah ini dilakukan menyusul adanya peraturan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Dalam kepgub yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021 itu disebutkan, jangka waktu PSBB mengikuti kebijakan PPKM, yakni 11-25 Januari 2021.

Selama PSBB ketat, mal di Jakarta harus tutup maksimal pukul 19.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com