BEKASI, KOMPAS.com - Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menjelaskan awal mula terjadinya kerumunan pengunjung di Waterboom Lippo Cikarang pada Sabtu (10/1/2021).
Pihak manajemen Waterboom awalnya mengadakan diskon harga tiket dengan jumlah yang cukup besar khusus untuk hari Sabtu.
"Kurang lebih diskonnya sekitar 90 persen dari Rp 95.000, namun pada hari itu harga tiketnya menjadi Rp 10.000," kata Hendra, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Kapolsek Cikarang Selatan Dicopot Imbas Kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang
Selembaran promo tersebut tersebar dalam bentuk foto melalui pesan WhatsApp dan sempat diunggah akun Instagram milik pihak Waterboom.
Promo tersebut disebar sejak tanggal 6 Januari hingga tanggal 9 Januari 2021. Tak heran banyak warga yang tergiur dengan tawaran harga tiket itu.
"Pengunjung yang hadir pada hari itu kurang lebih 2.355 berdasarkan tiket yang terjual, baik dijual melalui online maupun dijual melalui loket," kata Hendra.
Tindakan itu dianggap melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi. Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi kemudian mendatangi lokasi lalu membubarkan pengunjung.
Terkait kasus itu, polisi sudah memeriksa 15 saksi. Beberapa di antaranya merupakan pihak manajemen Waterboom.
Karena tindakannya, pihak manajamen Waterboom terancam hukuman pidana kurungan empat bulan.
"Kami kenakan Pasal 93 dan Pasal 9 UU No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, kita tambah lagi KUHP Pasal 212, 216, dan 218. Ancaman hukumannya kalau UU kesehatan, karantina kesehatan maksimal satu tahun dan denda Rp 100 juta," tutup Hendra.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan