Kisah selengkapnya dari Ajie di sini.
Baca juga: Hari Ini 5 Tahun Lalu, Teror Bom dan Baku Tembak di Thamrin
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, menolak gugatan praperadilan Rizieq Shihab, tersangka kasus penghasutan dan kerumunan, pada Selasa (12/1/2021).
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ujar Sahyuti ketika membacakan putusan.
Pihak Rizieq Shihab lantas mengeluarkan pernyataan sebagai respons atas putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan tersebut.
Pernyataan tersebut selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.