Blok makam khusus jenazah pasien Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Jakarta Timur, sudah dinyatakan penuh pada November tahun lalu.
Pemakaman jenazah pasien Covid-19 dialihkan ke TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, yang juga memang menyediakan blok makan khusus jenazah pasien Covid-19.
Pemprov DKI Jakarta juga menjanjikan akan segera menyediakan TPU baru untuk jenazah pasien Covid-19 di Rorotan, Jakarta Utara, untuk mengantisipasi TPU Tegal Alur yang bisa jadi tidak lagi menampung jenazah pasien Covid-19.
Baca juga: 21 RS Rujukan di Jakarta Disiapkan untuk Antisipasi Efek Samping Covid-19
Setelah TPU Pondok Ranggon penuh, Tegal Alur kini menyusul. Blok makam khusus jenazah pasien Covid-19 muslim di sana sudah penuh.
Pada Selasa (12/1/2021), pemakaman jenazah pasien Covid-19 mulai dialihkan ke TPU Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Kasus kematian pasien Covid-19 di Jakarta lebih cepat terjadi ketimbang penyediaan lahan makam di TPU Rorotan.
Pemprov DKI Jakarta mencatat banyaknya pelanggar protokol kesehatan dalam tiga hari pertama diterapkannya kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Data dari Satpol PP DKI Jakarta pada 11-13 Januari 2021, terdapat 1.538 pelanggaran perorangan yang tidak menggunakan masker, 21 di antaranya dikenai sanksi denda, 1.517 dikenai sanksi sosial.
Tidak hanya pelanggaran yang dilakukan perorangan, ada juga 41 restoran atau rumah makan yang dikenai sanksi dari 471 restoran yang diperiksa.
Baca juga: Kadinkes DKI Sebut 7,9 Juta Warga di Jakarta Akan Divaksinasi Covid-19
Dari 41 pelanggar tersebut, dua di antaranya dikenai sanksi penghentian sementara operasional dan 39 lainnya berupa pembubaran dan teguran tertulis.
Perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri, juga menjadi sasaran penegakan hukum dari Satpol PP DKI Jakarta.
Ada 60 perkantoran atau tempat usaha industri yang terbukti melanggar ketentuan PSBB, lima di antaranya ditutup sementara, sedangkan 55 lainnya mendapatkan teguran tertulis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.