Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Terbitkan Aturan Soal Masker Kain di DKI Jakarta, Ini Ketentuan dan Sanksi buat Pelanggar

Kompas.com - 16/01/2021, 12:21 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru-baru ini menerbitkan aturan standarisasi masker berbahan kain.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Pada Sabtu (16/1/2021), akun Twitter resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengingatkan masker standar yang aman untuk digunakan.

Lewat unggahan infografis, Pemprov DKI memaparkan aturan soal masker kain yang dianggap layak untuk dipakai masyarakat.

Baca juga: Anies Minta Penerima Vaksin Cerita Pengalaman bahwa Vaksinasi Covid-19 Aman

Seperti tertuang pada Pasal 3 ayat 3, aturan-aturannya sebagai berikut:

1. Masker kain harus berbahan katun dengan lapisan paling sedikit dua lapis.

2. Masker kain dilengkapi tali elastis sehingga pas digunakan di wajah (tidak kendur).

3. Kedua sisi masker kain harus berbeda warna untuk membedakan sisi dalam dan sisi luar.

4. Masker kain mudah dibersihkan.

5. Masker kain tidak berubah warna dan ukuran ketika dicuci.

6. Masker kain dapat menutup area hidung, mulut, dan bawah dagu saat digunakan.

Selain ketentuan, aturan Anies soal masker kain juga mencakup hukuman untuk pelanggar.

Yang dikategorikan pelanggar adalah mereka yang menggunakan masker tidak sesuai standarisasi, dan tidak memakai masker saat berada di luar rumah, tempat kerja, atau tempat aktivitas lainnya.

Bila demikian, ada dua sanksi yang bisa dikenakan kepada pelanggaran, menurut aturan Anies.

Sanksi pertama adalah kerja sosial membersihkan fasilitas-fasilitas umum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com