Isolasi di rumah menjadi pilihan terakhir karena seringkali pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri di rumah tidak taat dan menjadi klaster keluarga baru.
Itulah sebabnya, kata Fifi, rumah yang akan dijadikan tempat isolasi mandiri harus memenuhi kriteria yang ditetapkan Pemprov DKI.
Kriteria rumah jadi tempat isolasi
Adapun kriteria rumah yang bisa dijadikan tempat isolasi mandiri tertuang dalam lampiran Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020.
Ada 16 poin kriteria rumah yang harus dipenuhi untuk bisa dijadikan tempat isolasi, yaitu:
1. Harus memiliki persetujuan dari pemilik rumah
2. Rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh Lurah selaku ketua gugus tugas kelurahan
3. Tidak ada penolakan dari warga setempat
4. Gugus Tugas wilayah bisa menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai dengan protokol
5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan
6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya
7. tersedia kamar mandi di dalam ruang isolasi
8. Cairan dari mulut dan atau hidung atau air kumur, air seni dan air tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah di toilet dan dialirkan ke septic tank
9. Untuk peralatan makan, minum dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dilakukan pencucian dengan menggunakan deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke saluran pembuang air limbah
10. Tidak dalam pemukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari 2 meter dari rumah lainnya