Dijual sekitar Rp 1 Juta
Para pelaku menjual tiap lembar surat palsu dengan harga bervariasi, antara Rp 1.000.000 hingga Rp 1.100.000.
Harganya tergantung dari jenis tes yang diinginkan klien.
Yusri mengungkapkan, mereka mengaku telah menjual sekitar 200 surat hasil tes palsu selama ini.
Namun, penyidik masih mendalami kebenaran pengakuan tersebut.
"Tiap hari dia buat 20 sampai 30 surat. Makanya ini masih didalami, kemungkinan bisa lebih," lanjut Yusri.
Bakal periksa pembeli
Kepolisian selanjutnya akan memeriksa para pembeli surat palsu tersebut. Para pembeli, menurut polisi, tahu bahwa surat tersebut palsu karena tidak dilakukan uji tes.
Pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta masih dalam tahap pengumpulan data pembeli.
"Nanti (akan) kami lakukan pemanggilan," lanjut dia.
Sistem baru
Merespons kasus tersebut, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta akan menerapkan sistem baru dalam pemeriksaan dokumen hasil tes Covid-19.
Baca juga: Marak Hasil Tes Palsu, Mulai Februari Syarat Surat Covid-19 bagi Penumpang Pesawat Diperketat
"Seluruh pelayanan kesehatan yang akan mengeluarkan (hasil tes) PCR atau antigen, harus terdaftar di electronic Health Alert Card (e-HAC)," kata Kepala KKP Darmawali Handoko kepada wartawan, Senin.
"Jadi, pihak pelayanan kesehatan itu yang meng-upload (ke e-HAC)," lanjut Darmawali.
Dengan adanya langkah itu, calon penumpang pesawat harus menunjukkan hasil tes mereka melalui aplikasi e-HAC kepada petugas bandara.
Darmawali mengatakan, sistem baru ini akan berlaku mulai Februari 2021. Setelah sistem berjalan, diharapkan tidak ada lagi pemalsuan surat hasil tes Covid-19.
"Itu kan fasilitas kesehatannya yang harus meng-upload. Kemungkinan adanya pemalsuan sangat kecil sekali," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.