Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/01/2021, 21:07 WIB
Muhammad Naufal,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta akan menerapkan sistem baru agar tak ada lagi surat hasil tes Covid-19 palsu.

Salah satu caranya adalah dengan mewajibkan fasilitas kesehatan yang menerbitkan surat hasil PCR test atau rapid test antigen bagi calon penumpang mengunggah dokumen itu ke dalam Electronic Health Alert Card (e-HAC).

"Seluruh pelayanan kesehatan yang akan mengeluarkan (hasil tes) PCR atau antigen, harus terdaftar di Electronic Health Alert Card (e-HAC)," kata Kepala KKP Darmawali Handoko kepada wartawan, Senin (18/1/2021).

"Jadi, pihak pelayanan kesehatan itu yang meng-upload (ke e-HAC)," lanjut dia.

Baca juga: Komplotan Pembuat Surat Tes Covid-19 Palsu Patok Harga Rp 1 Juta Per Lembar

Usai pihak pelayanan kesehatan mengunggah hasil tes PCR atau antigen tersebut, orang yang melakukan tes itu juga akan memiliki hasilnya di e-HAC masing-masing.

Dengan adanya langkah itu, calon penumpang pesawat harus menunjukkan hasil tes mereka melalui aplikasi e-HAC kepada petugas bandara.

Darmawali mengatakan, langkah baru ini wacananya akan berlaku mulai bulan Februari 2021.

"Jadi ini bertahap dulu. Rencananya, (pada) bulan Februari," ucap dia.

Baca juga: Polisi Akan Panggil Pembeli Surat Hasil Tes Covid-19 Palsu

Adanya sistem baru ini, lanjut Darmawali, guna meminimalisasi beredarnya surat hasil tes Covid-19 palsu di kemudian hari.

"Itu kan fasilitas kesehatannya yang harus meng-upload. Kemudian, kemungkinan adanya pemalsuan sangat kecil sekali," urainya.

Alasan lain lahirnya sistem ini lantaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap 15 orang pemalsu surat hasil tes PCR dan antigen beberapa waktu lalu.

Adapun terduga pelaku, yakni MHJ, M alias A, ZAP, DS alias O, U alias B, AA bin T, dan U alias U.

Terduga pelaku lain, yaitu YS, SB, S bin N, S alias C, IS bin IS, CY alias S, RAS, dan PA.

Para tersangka dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 268 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Megapolitan
Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com