JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian akan mengungkap lebih lanjut kasus hubungan seksual sesama jenis antara perawat dan pasien Covid-19 Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2021) sore.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengungkapkan rencana pihaknya untuk membeberkan kasus mesum tersebut.
"Nanti sore release jam 16.00 WIB, saya sampaikan perkembangannya," kata Burhanuddin kepada wartawan, seperti dilansir Tribunnews.
Baca juga: Pasien Covid-19 yang Mesum dengan Perawat di RSD Wisma Atlet Jadi Tersangka
Burhanuddin kembali menegaskan bahwa sejauh ini, pihak kepolisian baru menetapkan satu tersangka, yakni si pasien.
"Iya benar. Satu orang (tersangka)," ujar Burhanuddin
Sebelumnya, pada 30 November 2020, Burhanuddin juga telah menyatakan si pasien sebagai tersangka.
Pasien tersebut dijerat dengan UU ITE.
"Pasiennya yang tersangka. Dia dapat dijerat UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin, Rabu (30/12/2020), dikutip Tribunjakarta.com.
Penetapan tersebut setelah pasien positif Covid-19 itu mengumbar sendiri kisahnya dengan perawat RSD Wisma Atlet di media sosial beberapa waktu lalu.
Selain itu, polisi menetapkan pasien sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.