DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris berharap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berhati-hati setiap kali membuat pernyataan yang basis datanya belum jelas.
Pasalnya, sudah dua kali Ridwan Kamil membuat pernyataan sepihak soal Depok dalam hal pandemi Covid-19.
Teranyar, kemarin Ridwan Kamil menyebut Depok sebagai wilayah dengan kepatuhan jaga jarak yang paling rendah, tanpa membeberkan keabsahan data di balik pernyataan itu.
Ridwan hanya menyebutkan melalui akun Instagram pribadinya, bahwa data tersebut diperoleh dari "survei mingguan yang dilakukan ribuan polisi, TNI, dan Satpol PP, yang bertugas memonitor dan melaporkan prokes di ruang publik via apps (aplikasi, red.) khusus".
Baca juga: Ridwan Kamil: Kota Bekasi Paling Taat Protokol Kesehatan Se-Jabar, Depok Paling Tidak Taat
"Saya tidak mengatakan itu tidak benar, tapi tolong standar penilaiannya. Dan dipikirkan kembali, kalau seorang pejabat tinggi mengeluarkan statemen, itu harus dilihat, ditimbang maslahatnya, mafsadatnya, mudharatnya seperti apa," kata Idris kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).
" Pernyataan sebelumnya tentang siaga 1 juga kami minta klarifikasi, standar penilaiannya kayak apa. Jadi, biasa, transparansi dalam penilaiannya, bukannya kami menolak kritik," ujar dia.
Pada 5 Januari 2021, Depok juga disebut Ridwan Kamil sebagai wilayah "siaga 1" karena 4 pekan masuk zona merah, tanpa dijelaskan maksud status itu.
Kala itu, Idris juga mempertanyakan dasar Ridwan membuat pernyataan itu.
Kini, soal "jaga jarak" yang dipersoalkan Ridwan di Depok, Idris pun mempertanyakan dasarnya. Sebab, hingga sekarang masih ada perdebatan soal jarak ideal yang harus dijaga, entah 1 meter, 2 meter, atau 2,5 meter.
"Coba statemen-statemen ini diklarifikasi. Kasih tahu saja standarnya seperti apa, kalau memang untuk maslahat, jangan sampai keinginan kita baik, tapi mendatangkan mudharat yang lebih besar," sebut Idris.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan