Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasien dan Perawat yang Mesum di Wisma Atlet Saling Kenal Lewat Aplikasi

Kompas.com - 19/01/2021, 23:21 WIB
Ihsanuddin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan bagaimana pasien dan perawat di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran saling kenal hingga akhirnya melakukan hubungan seks.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengungkapkan, aksi mesum itu berawal saat pasien JN dan perawat Wisma Atlet berkomunikasi lewat sebuah aplikasi.

Menurut dia, aplikasi itu dikhususkan untuk para penyuka sesama jenis. Aplikasi itu memungkinkan orang dalam radius tertentu untuk saling berkenalan dan berkomunikasi.

"Karena sama-sama suka, akhirnya tenaga kesehatan ini mendatangi JN ke tower 5. Akhirnya mereka melakukan hubungan sejenis dan tenaga kesehatan itu membuka APD (alat pelindung diri)-nya," kata Burhanuddin dalam jumpa pers di Polres Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Perawat yang Mesum dengan Pasien di RS Wisma Atlet Tak Dijerat Pidana, Ini Alasannya 

Berdasarkan penyelidikan, JN yang bekerja sebagai barista di sebuah cafe kawasan Cempaka Putih itu mengakui berhubungan seks dua kali dengan perawat. Hubungan seks itu dilakukan pada 24 Desember dan 25 Desember 2020.

"Mereka melakukan hubungan di kamar mandi Tower 5," kata Burhanuddin.

Setelah hubungan seks yang kedua, JN pun menceritakan soal perbuatan mesumnya itu lewat akun Twitter anonim, @bottialter. JN juga turut mengunggah tangkapan layar WhatsApp yang menunjukkan chat mesumnya dengan perawat.

JN juga mengunggah foto sebuah alat pelindung diri (APD) yang disebutkan milik perawat, dalam kondisi terlepas.

 Baca juga: Langgar UU Pornografi dan UU ITE, Pasien di Wisma Atlet Jadi Tersangka

Pengakuan itu pun langsung ramai direspons warganet. Sejumlah akun ramai-ramai melaporkannya ke dinas terkait.

Belakangan JN mengunci akun Twitter miliknya agar tak bisa diakses publik. Meski demikian, tangkapan layar pengakuan pasien itu sudah telanjur viral dan akhirnya diselidiki.

Burhanuddin mengatakan, JN saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.


Ia dianggap menyebarkan konten asusila dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kasus ini adalah kasus tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana ITE menyebarkan muatan yang melanggar kesusilaan," kata Burhanuddin.

JN terancam penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Sementara itu, oknum perawat tak dijerat dengan pasal apapun karena tak mengunggah konten asusila ke media sosial seperti layaknya JN.

Di sisi lain, tak ada undang-undang yang mengatur larangan hubungan seks di luar nikah, termasuk antara pasien dan tenaga kesehatan.

"Karena undang-undang kita belum ada yang mengatur," kata Burhanuddin.

Meski tak dipidana, namun sang perawat telah dibebastugaskan dari RS Wisma Atlet akibat perbuatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com