JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyampaikan sejumlah fakta terbaru terkait kasus hubungan seksual sesama jenis yang dilakukan perawat dan pasien di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pasien yang berinisial JN (22) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
JN dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kasus ini adalah kasus tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana ITE menyebarkan muatan yang melanggar kesusilaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Langgar UU Pornografi dan UU ITE, Pasien di Wisma Atlet Jadi Tersangka
JN dianggap menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan karena ia mengunggah percakapan mesumnya dengan perawat melalui akun Twitter anonim @bottialter.
Ia juga mengunggah foto yang menunjukkan alat pelindung diri (APD) perawat dalam kondisi terlepas.
Polisi menyebutkan, JN mengunggah konten asusila itu untuk mencari eksistensi diri sekaligus menarik perhatian lelaki penyuka sesama jenis.
"Tersangka terancam penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Burhanuddin.
Oknum perawat yang melakukan hubungan seks dengan JN juga sudah diperiksa polisi.
Namun, ia tidak bisa dijerat pidana karena tak melanggar UU apa pun.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan