JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyampaikan sejumlah fakta terbaru terkait kasus hubungan seksual sesama jenis yang dilakukan perawat dan pasien di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pasien yang berinisial JN (22) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
JN dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kasus ini adalah kasus tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana ITE menyebarkan muatan yang melanggar kesusilaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Langgar UU Pornografi dan UU ITE, Pasien di Wisma Atlet Jadi Tersangka
JN dianggap menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan karena ia mengunggah percakapan mesumnya dengan perawat melalui akun Twitter anonim @bottialter.
Ia juga mengunggah foto yang menunjukkan alat pelindung diri (APD) perawat dalam kondisi terlepas.
Polisi menyebutkan, JN mengunggah konten asusila itu untuk mencari eksistensi diri sekaligus menarik perhatian lelaki penyuka sesama jenis.
"Tersangka terancam penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Burhanuddin.
Oknum perawat yang melakukan hubungan seks dengan JN juga sudah diperiksa polisi.
Namun, ia tidak bisa dijerat pidana karena tak melanggar UU apa pun.
Sebab, tak ada undang-undang yang mengatur larangan hubungan seks di luar nikah, termasuk antara pasien dan tenaga kesehatan.
"Karena undang-undang kita belum ada yang mengatur," kata Burhanuddin.
Baca juga: Perawat yang Mesum dengan Pasien di RS Wisma Atlet Tak Dijerat Pidana, Ini Alasannya
Si perawat juga tidak menyebarkan konten asusila di media sosial layaknya JN.
Meski tak dipidana, tetapi si perawat telah dibebastugaskan dari RS Wisma Atlet akibat perbuatannya.
Polisi juga mengungkapkan awal mula pasien dan perawat di RS Wisma Atlet itu saling kenal hingga akhirnya melakukan hubungan seks.