Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wagub DKI Benarkan Sanksi Denda Progresif Pelanggar Protokol Kesehatan Dihapus

Kompas.com - 21/01/2021, 05:50 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membenarkan sanksi denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan di Jakarta dihapus.

Penghapusan denda progresif seiring dengan mulai berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.

Riza menyatakan bahwa penghapusan tersebut dimaksudkan agar aturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) memiliki keselarasan dengan Perda yang ada dan berlaku.

"Jadi denda progresif itu di Pergub 79 kenapa dihapuskan? Karena kita keluarkan Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Jadi jangan sampai Pergub membuat kebijakan melebihi daripada Perda. Karena di Perdanya tidak ada progresif, jadi kita juga tidak ada progresif," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/1/2021), seperti dikutip Antara.

Baca juga: Ketika Fasilitas Kesehatan untuk Pasien Covid-19 di Jakarta Penuh Lebih Cepat dari Prediksi...

Denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan itu, tertera di dalam Pergub Nomor 101 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Menurut Riza, dihapusnya sanksi progresif bagi pelanggar protokol kesehatan di Jakarta, karena dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 mengenai penanggulangan COVID-19, tidak mencantumkan denda progresif.

Namun, lanjut Riza, tidak berarti masyarakat bisa untuk tidak disiplin.

"Karenanya ke depan kita akan terus berupaya agar kedisiplinan, ketaatan, kepatuhan masyarakat itu bukan karena peraturan, aparat, atau beratnya sanksi, tapi kami ingin lebih mengajak masyarakat agar kepatuhan dan ketaatan lebih kepada kebutuhan, itu yang kita dorong," ujarnya.

Baca juga: Kasus Baru Covid-19 di Jakarta Tambah 3.786, Angka Penambahan Harian Tertinggi Sejak Pandemi

Ketika ditanyakan mengenai antisipasi tingginya angka pelanggaran protokol kesehatan di DKI Jakarta mengingat ketika sanksi progresif diberlakukan pelanggaran protokol masih tinggi, Ariza mengatakan, pihaknya akan lebih gencar turun ke lapangan.

"Nantikan polanya sudah berubah jadi kita ingin aparat tetap kita hadirkan, tetap ditingkatkan patrolinya, ditingkatkan frekuensinya, lini terdepan kita perbanyak, gak cuma di tengah-tengah kota tapi juga sampai masuk ke RT/RW. Upaya kampanye dan sosialisasi serta denda yang ada tetap diberlakukan," ucap dia.

Aturan soal sanksi denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan yang tertuang dalam Pergub Nomor 101 Tahun 2020, dicabut oleh Gubernur Anies Baswedan seiring dengan mulai berlakunya Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.

Berdasarkan laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemprov DKI Jakarta, Rabu, pemberlakuan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tersebut, ditetapkan lewat penerbitan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021.

Baca juga: Kisah Perjuangan Ibu dan Bayi Positif Covid-19 Masuk ICU, Sempat Telepon 60 RS di Jabodetabek

Dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tersebut, diketahui juga bahwa salah satu isinya menghapus sanksi denda progresif yang sebelumnya ada di Pergub.

Pada Bab XII ketentuan penutup pasal 69 di Pergub Nomor 3 Tahun 2021 itu, disebutkan ada tujuh pergub yang dihapus, salah satunya Pergub Nomor 101 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Sementara itu, kasus baru Covid-19 di Jakarta pada Rabu kemarin, bertambah 3.786. Angka itu merupakan penambahan harian tertinggi sejak wabah Covid-19 melanda Ibu Kota pada Maret tahun lalu.

Kini angka kumulatif kasus Covid-19 di DKI Jakarta tercatat 236.075 kasus. Saat ini, total pasien Covid-19 dalam perawatan sebanyak 21.224 orang.

Total pasien sembuh sejauh ini sebanyak 210.983 orang, atau bertambah 1.745 pasien.

Data lain, ada penambahan 32 pasien Covid-19 meninggal dunia. Sementara total korban jiwa akibat Covid-19 kini tercatat 3.868 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com