Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM di Kota Bogor Diperpanjang, Mal Boleh Buka Sampai Jam 20.00 WIB

Kompas.com - 26/01/2021, 14:13 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai Selasa (26/1/2021) hingga 8 Februari 2021.

Penerapan aturan PPKM kali ini tidak jauh berbeda dengan yang terdahulu, yaitu tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Namun, pada PPKM yang berlaku mulai hari ini, ada pelonggaran kebijakan yang mengizinkan pusat perbelanjaan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, yang sebelumnya diatur hanya boleh buka sampai pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Pandemi Covid-19 Memburuk, Wali Kota Bogor: Sangat Darurat

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, kebijakan tersebut dibuat untuk menyesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 2 Tahun 2021.

Alma menuturkan, berdasarkan instruksi itu, Pemkot Bogor mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor Nomor 440/410- Huk.Ham tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.

Ia menyebut, Pemkot Bogor mengeluarkan tujuh poin khusus dalam mengatur protokol kesehatan dan juga aktivitas masyarakat selama PPKM jilid dua ini berlangsung.

"Kota Bogor mengeluarkan tujuh poin secara khusus. Untuk kegiatan operasional di pusat perbelanjaan seperti mal diperkenankan sampai dengan pukul 20.00 WIB, hal tersebut tentunya tetap dengan penerapan protokol kesehatan," ungkap Alma, Selasa.

Baca juga: Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor Meninggal akibat Covid-19

Alma mengungkapkan, dalam pelaksanaannya, Pemkot Bogor akan dibantu TNI-Polri dalam melakukan pengawasan ketat terhadap tempat-tempat usaha dan kegiatan masyarakat.

Berikut tujuh poin pembatasan kegiatan masyarakat yang diatur dalam SE Wali Kota di masa PPKM kali ini:

1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen, kecuali untuk tempat/kerja instansi yang memberikan pelayanan masyarakat dengan jenis pelayanan tertentu, maka kehadiran disesuaikan dengan kebijakan pimpinan dengan penerapan protokol kesehatan khusus;

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;

3. Memenuhi kebutuhan pokok masyarakat di pasar tradisional, toko pangan, non pangan dan swalayan tetap beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan khusus diatur oleh perangkat daerah terkait;

Baca juga: Bima Arya Prediksi Kasus Covid-19 di Kota Bogor Capai 11.000 pada Akhir Tahun 2021

4. Melakukan pembatasan berupa:

a. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal dibuka sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan khusus;

b. Kegiatan restoran (makan/minum) ditempat sebanyak 25 persen dan layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional yang diatur sampai pukul 22.00 WIB) dengan penerapan protokol kesehatan;

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com