JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara menangkap seorang pria bernama Rama (20) yang diduga menjadi muncikari dari kasus prostitusi online anak.
Rama dan empat orang korban yang merupakan anak di bawah umur diamankan di salah satu hotel di kawasan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa (26/1/2021).
Empat anak tersebut berinisial D (17), F (15), A (15), dan AR (15).
"Perannya muncikari dari keempat anak di bawah umur tersebut," kata Kanitreskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Paksi Eka Saputra dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Terlibat Kasus Prostitusi Online, 4 Anak di Bawah Umur dan Seorang Muncikari Ditangkap Polisi
Berdasarkan pengakuan Rama, korban melayani para pelanggan dengan tarif Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta.
Sedangkan Rama mengaku mendapat bagian Rp 1,2 juta.
"Teman suka nanyain ada enggak? Itu bukan dari saya tapi dari teman. Terus saya jalanin aja, udah gitu aja. Dapat Rp 1,2 juta," ucap Rama.
Saat ini lima orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polsek Tanjung Priok.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.