TANGERANG, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mencatat ada 2.666 pelanggaran selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) jilid I pada 11-25 Januari 2021.
Dari total pelanggaran tersebut, 2.263 pelanggar tidak menggunakan masker, sedangkan 403 melakukan pelanggaran lainnya, seperti melanggar jam operasional, pelaku usaha yang tak menyediakan tempat cuci tangan.
Kemudian, ada tempat-tempat hiburan dan rekreasi yang nekat buka, padahal dilarang beroperasi.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra mengatakan, 2.168 pelanggar dikenai sanksi sosial, sedangkan sisanya diberi sanksi lisan, tertulis, denda, hingga penyitaan barang dan penyegelan sementara tempat usaha.
Baca juga: Selama PPKM Jilid I, 95 Orang dan 4 Usaha di Kota Tangerang Didenda karena Langgar Prokes
Agus berujar, pihaknya menutup sementara tujuh tempat usaha, beberapa di antaranya yang memang seharusnya tutup selama masa PPKM.
"Mereka yang seharusnya di PPKM ini enggak boleh beroperasi, tapi beroperasi, makanya kami tutup," ujar Agus saat dihubungi, Rabu (27/1/2021).
"Contohnya kolam renang, lapangan futsal, atau tempat fitnes," lanjut Agus.
Agus menyatakan, tempat-tempat tersebut wajib tutup hingga PPKM jilid 2 berakhir, yaitu hingga 8 Februari mendatang.
Kemudian, Satpol PP menyita beberapa kursi atau meja dari para pelaku usaha yang masih menyediakan kapasitas lebih dari 25 persen pengunjung.
Baca juga: Update Covid-19 di Kota Tangerang: Ada 72 Kasus Baru, Totalnya 5.793
"Tapi, mereka bisa ambil lagi barang yang disita, sesuai aturan, yaitu setelah 1x24 jam," papar dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan