JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas gabungan menertibkan kendaraan roda empat yang parkir di bahu jalan di Jalan Mangga Besar Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2021).
Dalam razia ini, petugas sempat dihalangi oleh sejumlah warga yang mengaku sebagai anggota ormas.
Anggota ormas tersebut mencoba menghalang-halangi petugas yang hendak menderek kendaraan roda empat.
"Undang-undangnya mana Pak? Di sini tidak ada rambu larangan parkir," kata salah satu anggota ormas tersebut seperti dikutip dari Kompas TV, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: 17 Hotel di Jakarta Jadi Tempat Akomodasi Tenaga Medis dan Isolasi Pasien Covid-19
Namun petugas dari Dinas Perhubungan tetap melanjutkan razia dan tetap menderek mobil yang terjaring.
Petugas TNI - Polri yang ikut dalam razia langsung menghalau anggota ormas yang mencoba menghalang-halangi penertiban.
Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Syamsul Mirwan menegaskan, setiap kendaraan dilarang parkir di bahu jalan.
Ini berlaku bagi jalan yang terdapat rambu larangan parkir atau pun tidak.
"Kecuali ada rambu biru (yang membolehkan parkir)," kata Syamsul.
Hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan