Jakarta Barat
- Tunas Toyota Kebayoran Lama
- Dipo Pahala Internasional Otomotif, Kembangan
- Delta Auto, Mangga Besar
- Tunas Mobilindo Parama, Tomang
- Cung Service, Jembatan Lima
- Auto 2020 Jayakarta
- Akastra Toyota, Kebayoran Lama
- Plaza Auto Prima Cabang Kyai Tapa, Grogol
- Bumen Redja Abadi, Jembatan Tiga
- Tunas Toyota Latumenten
- Rahardja Ekalancar, Daan Mogot
- Lautan Berlian Mitsubishi
- Restu Mahkota Karya, Kebon Jeruk
- Indomobil Multitrada. Daan Mogot
- Srikandi Diamond Motors, Pengumben
- Honda Kebun Jeruk
- Astrido Toyota Kebon Jeruk
- Auto 2020 Daan Mogot
- LBUM Kebon Jeruk
- Astrido Daihatsu Daan Mogot
- Istana Kemakmuran Motor, Daan Mogot
- GBT Laras Imbang, Srengseng
- Auto 2020 Puri Kembangan
- Honda Mugen Puri
- Astra Isuzu Daan Mogot
- Sejahtera Buana Trada, Cengkareng
Jakarta Pusat
- Auto 2020, Letjend Suprapto
- Auto 2020 Salemba
- Honda Cakra Pangungkir, Salemba
- Tunas Cakra Pecenongan
- Auto 2020 Garuda
- PT Pegasus, Kemayoran
- Prabu Motor, Gatot Subroto
- Nawilis, Tanah Abang
- Nusantara Berlian Motor, Gambir
- Dipo Internasional, Gatot Subroto
- Honda Jakarta Center
- Honda Hasyim Asyari
Baca juga: Tenang, Tilang Uji Emisi Kendaraan Belum Berlaku
Jakarta Timur
- Dwindo Berlian Samjaya, Raden Inten
- Tunas Toyota Raden Inten
- Raperind Motor 4, Raden Inten
- Atrido Toyota Klender
- Yanto Motor, Pondok Bambu
- Farama Consultant, Pondok Bambu
- Honda Megatama, Duren Sawit
- Mitsubishi Arista Kalimalang
- Auto 2020 Kalimalang
- Hyundai Kalimalang
- Raperind Motor 1, Kalimalang
- Indomobil Trada Nasional (Nissan), Kebon Pala
- Sejahtera Buana Trada, Pulogadung
- Tunas Toyota Jatinegara
- Astrido Daihatsu Otista
- Tri Jaya Ban, Kampung Melayu
- Honda Arista Jatinegara
- Hibaindo Armada Motor, Cakung
- Wangsa Indra Permana
- Tunas Toyota Cawang
- Sejahtera Buana Trada Dewi Sartika
- Suzuki Matraman Sun Motor
- Prasarana dan Sarana, Cililitan
- Auto 2020 Pramuka
- Astra Isuzu Pramuka
- Tunas Daihatsu Matraman
- LBUM Matraman
- Srikandi Diamond Motors Cakung
- Toyota Bengkel dan Showroom
- Tunas Daihatsu Perintis
- Blue Bird, Kramatjati
- Auto 2020 Kramatjati
- Honda Surya Jaya Cijantung
Baca juga: Kapan Tilang Uji Emisi Mulai Berlaku di DKI?
Jakarta Selatan
- Honda Nusantara MT Haryono
- Auto 2020 Saharjo
- Hyundai Mobil Indonesia, Arteri Pondok Indah
- Tunas Daihatsu Supomo
- Srikandi Diamond Motors, Mampang Prapatan
- Tunas Toyota Pasar Minggu
- Asco Automotive, Pasar Minggu
- Honda Mugen, Pasar Minggu
- Tirta Agung Ban, Pasar Minggu
- Cakrawala Automotive Rabhasa, Kuningan
- Tunas Toyota Mampang
- Mercindo Autorama, Mampang
- Astra Isuzu, Buncit Raya
- Honda Tendean
- Mitra Istana Sendany, Lenteng Agung
- Lestari Ban, Panglima Polim
- Astrindo Jaya Mobilindo, Fatmawati
- Andala Auto Care, Panglima Polim
- Nawilis, Radio Dalam
- Honda Fatmawati
- Suzuki KJIU, Radio Dalam
- Andala Ban, Radio Dalam
- Porsche Centre Jakarta
- Panji Rama Otomotif
- Honda Pondok Indah
- BPPA Arteri Pondok Indah
- Honda Permata Hijau
- Auto 2020 Tebet
- BMW Cilandak
- Astrido Toyota Pondok Indah
- Auto 2020 Cilandak
- Surimotor Indonesia, TB Simatupang
- Peugeot Cilandak
- BPPA Ciputat
- Tunas Toyota Bintaro
- Perkasa Motor, Bintaro
- Auto 2020 Ciledug VSP
- Setianita Megah Motor, DR. Soepomo
- Trimitra Sejahtera Mobiliundo, Pasar Minggu
- Dipo Pahala Internasional Otomotif, Kebayoran Lama
Baca juga: Mekanisme Sanksi Disinsentif Tarif Parkir Uji Emisi
Sanksi
Pemilik mobil atau motor yang tidak lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi.
Ada dua jenis sanksi, seperti dijabarkan Syaripudin. Pertama adalah berupa penerapan tarif tertinggi biaya parkir baik di pusat perbelanjaan atau gedung-gedung yang lahan parkirnya di bawah Pemprov DKI.
Sanksi biaya parkir tersebut mulai diberlakukan sejak 24 Januari lalu.
Sanksi kedua adalah penindakan tilang. Besarannya mencapai Rp 250.000 bagi sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Akan tetapi, pihak kepolisian sudah mengklaim untuk penindakan tilang belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
Hal ini mengingat pertimbangan masa sosialisasi yang akan diperpanjang serta sanksi apa yang akan diterapkan, pidana atau hanya admnistratif.
"Tekait uji emisi ini ada sanksi administrasi dan pidana, pelanggaran gas buang ada ancaman kurungan 1 bulan dengan denda Rp 250.000 untuk motor, kalau mobil 2 bulan dengan denda Rp 500.000. Nah apakah ini akan diterapkan keduanya atau salah satu itu yang akan kami bahas lagi," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.