Pemilik mobil atau motor yang tidak lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi.
Ada dua jenis sanksi, seperti dijabarkan Syaripudin. Pertama adalah berupa penerapan tarif tertinggi biaya parkir baik di pusat perbelanjaan atau gedung-gedung yang lahan parkirnya di bawah Pemprov DKI.
Sanksi biaya parkir tersebut mulai diberlakukan sejak 24 Januari lalu.
Sanksi kedua adalah penindakan tilang. Besarannya mencapai Rp 250.000 bagi sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Akan tetapi, pihak kepolisian sudah mengklaim untuk penindakan tilang belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
Hal ini mengingat pertimbangan masa sosialisasi yang akan diperpanjang serta sanksi apa yang akan diterapkan, pidana atau hanya admnistratif.
"Tekait uji emisi ini ada sanksi administrasi dan pidana, pelanggaran gas buang ada ancaman kurungan 1 bulan dengan denda Rp 250.000 untuk motor, kalau mobil 2 bulan dengan denda Rp 500.000. Nah apakah ini akan diterapkan keduanya atau salah satu itu yang akan kami bahas lagi," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.