Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabar Viral Transaksi Pakai Dinar dan Dirham di Depok, Apa Sanksinya?

Kompas.com - 29/01/2021, 09:36 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - "Pasar Muamalah" di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, mendapat sorotan belakangan ini.

Pasalnya, transaksi jual beli di "pasar" yang sebenarnya merupakan sebuah ruko tersebut tidak menggunakan mata uang rupiah, melainkan koin dinar dan dirham.

Dinar dan dirham sendiri merupakan dua mata uang yang digunakan di sejumlah negara di jazirah Arab.

Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan membenarkan bahwa telah terjadi transaksi "secara muamalah" di situ.

Baca juga: Pasar Muamalah di Depok yang Terima Transaksi Dinar dan Dirham Tak Punya Izin

"Saat ini di lokasi sedang ada peninjauan oleh aparat kejaksaan, didampingi oleh kasi pemerintahan kelurahan," ujar Zakky, Kamis (28/1/2021) siang.

Menurut Zakky, pasar tersebut dioperasikan oleh seorang pria bernama Zaim tanpa mengantongi izin dari aparat setempat.

Lebih lanjut Zakky memaparkan, ruko tersebut beroperasi dua pekan sekali pada hari Minggu.

Barang yang diperjualbelikan di sana beraneka ragam, di antaranya "sandal nabi", parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian.

Baca juga: Viral Transaksi Pakai Dinar dan Dirham di Depok, Penjelasan Lurah dan Potensi Langgar Hukum

Melanggar hukum

Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang melarang adanya transaksi menggunakan mata uang selain rupiah di Indonesia.

Bab X Pasal 33 poin 1a UU tersebut menuliskan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi yang mempunyai tujuan pembayaran dapat dikenakan pidana.

Pidana tersebut antara lain berupa kurungan penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) juga telah mengatur tentang kewajiban bertransaksi menggunakan rupiah melalui Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015. Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2015.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Viral Transaksi Menggunakan Dinar dan Dirham di Depok | Jakarta Siaga Banjir

Hanya ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari wajib rupiah, yakni:

  • transaksi-transaksi dalam pelaksanaan APBN
  • perdagangan internasional
  • pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri
  • kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah
  • transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang
  • transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang

(Penulis: Vitoria Mantalean, Theresia Ruth Simanjuntak/Editor: Sandro Gatra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com