DEPOK, KOMPAS.com - Pasar muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, yang menerima transaksi dengan koin dinar dan dirham tak punya izin. Pasar itu, Kamis (28/`1/2021) ini didatangi aparat.
"Saat ini di lokasi sedang ada peninjauan oleh aparat kejaksaan, didampingi oleh kasi pemerintahan kelurahan," kata Lurah Tanah Baru, Zakky Fauzan, Kamis.
Ia mengemukakan, tak tertutup kemungkinan kedatangan aparat bakal disusul dengan penindakan terhadap pasar tersebut karena ada transaksi dinar dan dirham di dalamnya.
Dia juga memastikan bahwa pasar yang beroperasi setiap dua pekan pada hari Minggu tersebut disebut tak punya izin.
Baca juga: Kabar Viral Pasar Muamalah di Depok Transaksi Pakai Dirham dan Dinar, Ini Penjelasan Lurah
"Kurang lebih seperti itu, karena memang tidak berizin dan tidak diketahui aktivitasnya oleh pengurus lingkungan setempat dan kelurahan," kata Zakky.
Pasar muamalah itu diselenggarakan di halaman ruko oleh seorang pria bernama Zaim. Pasar itu buka pukul 07.00 dan tutup pada 11.00 WIB.
Selain menerapkan transaksi dinar dan dirham, pasar itu disebut-sebut tak menarik sewa dari para pedagang.
Pasar muamalah itu bukan baru buka tahun ini. Keberadaan pasar tersebut dapat dilacak dari riwayat digitalnya melalui berbagai pemberitaan dan publikasi sejak 2016.
Namun, Zakky mengatakan, pasar muamalah itu kembali viral baru-baru ini di media sosial karena menerima transaksi dinar dan dirham.
Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 mengatur tentang kewajiban transaksi menggunakan rupiah, berlaku sejak 1 Juli 2015. Beleid ini bertujuan untuk menegakkan penggunaan rupiah serta mendukung stabilitas ekonomi makro.
Berdasarkan laporan Kontan, hanya ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari wajib rupiah, yakni: 1) transaksi-transaksi dalam pelaksanaan APBN; 2) perdagangan internasional; 3) pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri; 4) kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah; 5) transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang; 6) transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.