DEPOK, KOMPAS.com - "Pasar Muamalah" di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, mendapat sorotan belakangan ini.
Pasalnya, transaksi jual beli di "pasar" yang sebenarnya merupakan sebuah ruko tersebut tidak menggunakan mata uang rupiah, melainkan koin dinar dan dirham.
Dinar dan dirham sendiri merupakan dua mata uang yang digunakan di sejumlah negara di jazirah Arab.
Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan membenarkan bahwa telah terjadi transaksi "secara muamalah" di situ.
"Saat ini di lokasi sedang ada peninjauan oleh aparat kejaksaan, didampingi oleh kasi pemerintahan kelurahan," ujar Zakky, Kamis (28/1/2021) siang.
Menurut Zakky, pasar tersebut dioperasikan oleh seorang pria bernama Zaim tanpa mengantongi izin dari aparat setempat.
Lebih lanjut Zakky memaparkan, ruko tersebut beroperasi dua pekan sekali pada hari Minggu.
Barang yang diperjualbelikan di sana beraneka ragam, di antaranya "sandal nabi", parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian.
Melanggar hukum
Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang melarang adanya transaksi menggunakan mata uang selain rupiah di Indonesia.
Bab X Pasal 33 poin 1a UU tersebut menuliskan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi yang mempunyai tujuan pembayaran dapat dikenakan pidana.
Pidana tersebut antara lain berupa kurungan penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) juga telah mengatur tentang kewajiban bertransaksi menggunakan rupiah melalui Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015. Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2015.
Hanya ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari wajib rupiah, yakni:
(Penulis: Vitoria Mantalean, Theresia Ruth Simanjuntak/Editor: Sandro Gatra)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/29/09361641/kabar-viral-transaksi-pakai-dinar-dan-dirham-di-depok-apa-sanksinya