JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Purwanta menyatakan bahwa ZA (44), pengemudi mobil yang melindas seorang bocah berinisal AC (5) di Kembangan Selatan, pada Kamis (28/1/2021), tidak konsentrasi karena mengemudi sambil bermain ponsel.
Oleh karenanya, ZA tidak melihat AC yang sedang berjongkok di pinggir jalan sehingga menabrak dan melindasnya.
"Kelalaian menggunakan HP (handphone), jadi menyebabkan kecelakaan," kata Purwanta ketika dihubungi, Jumat (29/1/2021).
Oleh karenanya, ZA disangkakan Pasal 283 tentang kelalaian menggunakan telepon genggam, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Video Viral Bocah Terlindas Mobil di Kembangan, Ini Penjelasan Polisi
Selain itu, ZA juga dijerat Pasal 310 ayat 3 UU tersebut. ZA terancam hukuman penjara selama lima tahun.
"Ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," lanjutnya.
Kini, ZA telah ditahan sebagai tersangka.
Diberitakan sebelumnya, AC terlindas sebuah mobil di Kembangan Selatan pada Kamis sekitar pukul 12.30 WIB.
Kanit Lantas Polsek Kembangan AKP Hartono menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kembangan Selatan, Gang Galon, RT 009 RW 001, Kembangan Selatan.
AC awalnya sedang bermain dengan kawan-kawannya di Jalan Kembangan Selatan.
Baca juga: Pengemudi Mobil yang Lindas Bocah di Kembangan Jadi Tersangka
Kemudian, ZA mengemudikan kendaraannya yang semula terparkir di pinggir jalan tersebut.
"Kendaraan bergerak maju. Karena kurang hati-hati, menabrak AC yang sedang bermain," kata Hartono, kemarin.
AC mengalami luka-luka dan segera dibawa ke Rumah Sakit Puri.
Meski luka-luka, AC dalam kondisi sadar.
Video rekaman kamera CCTV berdurasi satu menit yang merekam peristiwa tersebut tersebar di media sosial.
Baca juga: Banyak yang Abai, Seberapa Bahaya Mengemudi Sambil Main Ponsel
Dalam video tersebut, terlihat bahwa AC awalnya sedang bermain bersama dua orang temannya.
AC sedang dalam posisi jongkok, sedangkan dua temannya sedang berdiri.
Kemudian, satu orang teman AC berlari ke arah belakang mobil.
Lalu, terlihat mobil yang dikendarai ZA mulai bergerak maju ke arah AC kemudian melindasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.